DENGAN MENYEBUT NAMA ALLAH YANG MAHA PENGASIH LAGI MAHA PENYAYANG

Rabu, 26 Januari 2011

DEWAN PERWAKILAN MAHASISWA





UNIVERTAS WIDYAGAMA MALANG

DEWAN PERWAKILAN MAHASISWA UNIVERSITAS

( DPM-U )

JL.Borobudur no.32 Malang Telp. (0341) 484105, 085755595506

Malang, / 2010

Nomor : 01/DPM_U/X/010

Hal : Undangan Rapat

Lamp : -

Yth. Ketua Dewan Perwakilan Mahasiswa

Fakultas Ekonomi Universitas Widyagama Malang

(DPM - FE)

Di_tempat

Assalamualaikum.wr.wb

Dengan Hormat,

Dengan ini, Dewan Perwakilan Mahasiswa Universitas Widyagama malang mengaharap kehadiran saudara Ketua dan Sekretaris DPM-F untuk membahas rencana Dialog Aspirasi Mahasiswa Universitas Widyagama Malang 2010 pada :

Hari /Tanggal :

Pukul :

Tempat :

Acara :

Demikian dari kami, kurang lebihnya mohon maaf, kehadiran saudara merupakan salah satu bentuk kesungguhan dan tanggung jawab tersendiri bagi mahasiswa Universitas Widyagama Malang. Wabillahitaufik wal hidayah.

Wassalamualaikum.wr.wb

Malang, / 2010

KETUA DEWAN PERWAKILAN MAHASISWA Sekretaris,

UNIVERSITAS WIDYAGAMA MALANG DEWAN PERWAKILAN MAHASISWA

UNIVERSITAS WIDYAGAMA MALANG

DIDIK LESTARIYONO MOHAMMAD RIYADI

surat kuasa khusus



widyagama malang


SURAT KUASA KHUSUS

Yang bertanda tangan dibawah ini :

Nama : MANUEL GASPAR

Alamat : Jl. Batu bara 69 Blimbing-Malang

Pekerjaan : Pengangguran

Selanjutnya disebut PEMBERI KUASA

Dalam hal ini memilih domisili hukum di kantor kuasanya yang akan disebut dibawah ini, dengan ini memberi Kuasa Penuh dengan Hak Subtitusi kepada :

1. Nama : DIDIK LESTARIYONO, SH.

Alamat : Jl.Batu Amaril No.10 Malang

2. Nama : ZULKARNAIN, SH.MH

Alamat : Jl.Sudimoro 9 Malang

Para Advokat / Pengacara dan Konsultan Hukum pada Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Widyagama Malang berkantor di Jl.Borobudur No.12 Malang, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama , yang selanjutnya disebut PENERIMA KUASA.

===================================== KHUSUS =====================================

1. Untuk memberi bantuan hukum kepada PEMBERI KUASA dalam perkara pidana yang di ajukan dalam proses penyidikan kepolisian RI Resort Kota Malang, dengan sangkaan telah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 365 ayat 1 KUHP sesuai dengan Surat Perintah Penahanan Polisi No.Pol:1064K/10/2010/POL.MLG tertanggal 15 Agustus 2006.

2. Atas nama PEMBERI KUASA mewakili didepan pengadilan yang berwenang, kejaksaan, kepolisian, mengajukan segala permohonan yang bertalian dengan perkara PEMBERI KUASA,membela serta mengatur pembelaan, memberikan segala keterangan yang diminta,memeriksa dan menandatangani surat-surat, berita acara, mengajukan bukti-bukti,minta didengar saksi-saksi atau menolak saksi-saksi, mengajukan permohonan penagguhan penahanan, mengajukan permohonan pemeriksaan ulang (revisie) yang dianggap merugikan, dan melakukan segala sesuatu yang di pandang perlu untuk kepentingan PEMBERI KUASA, serta mempertahankan segala kepentingan PEMBERI KUASA menurut cara dan ketentuan yang diatur dalam perundang-undangan.

3. PENERIMA KUASA berhak mengajukan pra peradilan atas perkara PEMBERI KUASA ini di pengadilan negeri terhadap tindakan-tindakan petugas yang menjadi alasan diajukannya permohonan Praperadilan.

Malang, 19 Oktober 2010

Penerima Kuasa : Yang memberi kuasa :

(DIDIK LESTARIYONO, SH) (MANUEL GASPAR)

MAHASISWA UNIVERSITAS WIDYAGAMA MALANG :bisnis plan pangsit mie


INI PROPOSAL MATA KULIAH KEWIRAUSAHAAN

hehehehehe....... sempet bikin heboh temen temen se kampus loh...


LATAR BELAKANG USAHA
DATA PENGURUS
1. Nama Perusahaan : La tahzan Group
2. Bidang Usaha : Kuliner
3. Jenis Usaha/jasa : Dagang
4. Alamat Perusahaan : jalan batu amaril no 10 blimbing – malang
5. Nomor Telepon :
6. Alamat E-mail : - Orang.baik27@yahoo.co.id
7. Blog : - Pakar.pengamat.blogspot.com
8. Facebook : - Galang Rambu Ramadhan
9. Rekening Perusahaan : Bank Syariah Mandiri
10. Mulai berdiri : dalam Rencana

BIODATA PENGURUS
1. Nama : Didik Lestariyono
2. Jabatan : Direktur
3. Tempat dan Tanggal Lahir : Malang, 19 mei 1989
4. Alamat Rumah : Jl.Batu Aamaril no.11
5. Nomor telepon : - 08575559
- 0898001
6. Alamat E-mail : -
7. Pendidikan terakhir : SMA

8. Pejabat Struktural : - David Waluyo ( Menejer Pemasaran )
- Dwi Nofi Andhiyantama (sekretaris Umum)
- Erchilia ( Kabag Keuangan )
- Manuel Gaspar (Bagian Pemasaran)

9. Tempat dan Tanggal Lahir : Malang, 19 mei 1989
10. Alamat Rumah : Jl.Batu Aamaril no.11
11. Nomor telepon :-
12. Alamat E-mail :-
13. Pendidikan terakhir : SMA




Manajemen pangsit mie

LATAR BELAKANG
Mie pangsit merupakan salah satu makanan yang banyak diminati oleh masyarakat. Selain sebagai murah dan enak mie pangsit juga sudah di kenal banyak orang . mie pangsit sepertinya sudah menyatu dengan kehidupan masyarakat zaman sekarang.
Usaha pangsit Mie yang kami tawarkan merupakan terobosan terbaru dalam industri pangsit mie belakangan ini. Penikmat mie dari tahun ke tahun menunjukkan peningkatan sekitar 2%. Semakin hari, semakin banyak orang yang sangat menikmati . Melihat permintaan yang tinggi terhadap hal ini, maka kami menganggap hal tersebut merupakan peluang untuk dijadikan usaha dengan sistem yang sedikit berbeda.
Kami menyadari banyak penjual pangsit mie sudah banyak berkeliaran di jalan-jalan sehingga hal tersebut merupakan salah satu faktor yang dapat menimbulkan persaingan. Namun sayangnya diantara sekian banya penjual mie, sangat sedikit sekali penjual yang mencantumkan lebel “Halal” pada gerobaknya. Belum lagi gerobak yang digunakan yang jarang di cat sehingga terkesan kumuh. Selain itu si penjual pun terkadang juga kurang bisa menjaga kewibawaan diri dan melayani konsumen dengan baik.
Seorang yang senantiasa menjaga kesehatan dirinya, dan seorang yang benar-benar menjaga kesucian dirinya dari hal-hal yang haram tentunya akan berfikir dua kali untuk membeli pangsit mie pada penjual-penjual yang demikian ini. Dari hal yang demikian itu maka kami menawarkan konsep lain dari penjual mie pada umumnya yakni :

- Menanamkan image sebagai satu – satu nya mie yang syar’i yang islami dan di jamin ke halalannya.
- Menanamkan citra kebersihan, baik pada alat- alat produksi, maupun pada penjualnya.
- Menambah komposisi ( selain mie dan ayam juga di lengkapi dengan bakso) namun dengan harga yang sama.
- Mencantumkan lebel “Halal” alat produksi.
- Memberi nama “La Tahzan” pada pangsit mie yang artinya “jangan bersedih” agar memiliki ciri khas ke islaman tersendiri.

Manajemen Pangsit Mie adalah Usaha yang akan kami rintis dan kami jalankan. Jenis Usaha ini bergerak di melalui pedagang kaki lima. dimana kami sebagai pengurus usaha akan merekrut dan menfasilitasi masyarakat yang bertindak sebagai mitra kerja, serta memberikan training tentang :
- Bumbu yang harus dan wajib di gunakan sebagai ciri khas rasa produksi Pangsit Mie
La tahzan
- Cara pembuatan mie yang baik enak dan sehat
- Cara memasarkan yang baik.
- Cara berpenampilan dan menyenangkan konsumen.
Selanjutnya setiap orang lulus training dan memiliki kemauan bekerja keras, kami akan memberikan sebuah gerobak/rombong, berikut set perlengkapannya untuk di jalankan serta barang modal dan semua keuntungan adalah murni milik penjual sebagai karyawan dengan perjanjian sebagaimana terlampir. Prospek pengembangan usaha sangat menjajikan mengingat pasar cukup besar dengan jumlah penduduk dan aktifitas padat yang semakin meningkat.

PERUMUSAN MASALAH
Rumusan masalah kewirausahaan dalam bidang makanan ini adalah:
1. Bagaimana mengawali kegiatan usaha agar rencana usaha pangsit mie dapat berjalan dengan sistematis.
2. Bagaimana strategi pemasaran dari produksi pangsit mie tersebut.
3. Bagaimana pengaruh perkembangan perekonomian pada masyarakat dengan adanya pangsit mi La Tah zan ini .


TUJUAN PROGAM
Tujuan dari Program ini selain untuk mencari keuntungan adalah pemberdayaan masyarakat sehingga dapat mengurangi jumlah pengangguran.
Dapat melayani masyarakat dengan kualitas pangsit mie terbaik.
Dapat merubah image kota malang sebagai kota mie pangsit islami.


Rencana Pengembangan Usaha :
1. STRATEGI PEMASARAN :
a. Pengembangan Produksi
b. Pengembangan wilayah pemasaran
c. Promosi / publikasi
d. Strategi Penetapan Harga
2. PENGEMBANGAN PRODUKSI DENGAN PENAMBAHAN KAPASITAS PRODUKSI
3. PENAMBAHAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA
4. PEMANFAATAN TEKNOLOGI INFORMASI

Proyeksi nilai penjualan untuk tahun satu sebesar Rp. 12.000.000,- dan peningkatan sebesar 20% untuk tahun – tahun berikutnya. adapun kebutuhan dana adalah dengan rincian sebagai berikut ;
penggunaan dana Rp.3.000.000,-
Modal Usaha Rp.2.000.000,-
Kebutuhan dana Rp.5.000.000,-

Jangka waktu pengembalian adalah selama 1,5 tahun dengan tenggang waktu pembayaran 1 bulan sekali.


GAMBARAN UMUM USAHA

1. Ide Produk
Pangsit mie sangat di kenal masyarakat namun hingga saat ini belum ada pangsit mie yang memiliki image islami dan nampak terjamin kehalalannya sehingga hal tersebut menjadi peluang bagi kami untuk mengembangkan usaha ini.
2. Deskripsi Usaha
Dalam hal ini, pengurus menejemen sebagai pengusaha, serta penjual sebagai pekerja / karyawan. Karyawan akan diberikan modal usaha dan di kontrak selama satu tahun sebagai karyawan, dengan rincian sebagai berikut.
Berlaku pengusaha / pemodal sebagai pihak pertama
Berlaku penjual sebagai pihak ke dua
a. Pihak pertama memberi modal usaha secara Cuma-Cuma kepada penjual.
b. Pihak ke dua berhak atas keuntungan yang diperoleh seutuhnya.
c. Pihak kedua wajib membayar sewa peralatan sebesar Rp.5000,-/hari
d. Pihak pertama dan ke dua wajib menanda tangani surat perjanjian kerjasama selama minimal 1 tahun di atas materai.
e. Pihak ke dua wajib membeli bahan baku pangsit mie dari pihak pertama .
f. Pihak pertama wajib menyediakan bahan baku untuk memasak pangsit mie.



STRUKTUR ORGANISASI




Pangsit Mie
Nama, tingkat kebersihan dan rasa.






1. Kebersihan Terjamin.
2. Halal
3. Harga yang murah
4. Penjual yang fresh dan ramah
5. islami







tingkat konsumsi Pangsit Mie di kota malang



Usaha pangsit mie ini nantinya ditingkatkan untuk membuka cabang-cabang di daerah malang dan sekitarnya yang kemudian hingga berlanjut ke daerah-daerah lainnya dengan cara aktif mempublikasikannya.

Akan direncanakan untuk di kembangkan di dalam dan diluar kota malang.




Penutup :

Demikian peropopsal ini kami buat untuk agar dapat terealisasikan. Besar harapan kami untuk agar terlaksanakannya kegiatan usaha yang sangat menjanjikan ini. Kami menyadari kegiatan ini tidak akan dapat berlagsung dengan baik tanpa adanya kerjasama, serta dukungan dari para pihak terkait. Untuk itu kami mengucapkan terimakasih yang sebesar besarnya. Bilahitaufik wal hidayah wassalamualaikum.wr.wb




ESTIMASI DANA



Rombong Pangsit Rp.1500.000,-
Mangkuk dan sendok garpu 15 set Rp. 350.000,-
LPG 3Kg 1 Rp. 350.000,-
Dandang Mie 1 Rp. 200.000,-
Ember 2 Rp. 50.000,-
Bumbu mie 1 Set Rp. 250.000,-
Mie 10Kg Rp. 100.000,-
Kertas Bungkus 1 Rim Rp. 100.000,-
Plastik / Kresek Rp. 50.000,-
Daging Rp. 100.000,-
Pangsit Rp. 50.000,-
Kursi Plastik 4buah Rp. 200.000,-
Seragam 2buah Rp. 100.000,-
Pompa Angin 1 Rp. 200.000,-
Terpal 1buah Rp. 100.000,-
Serok,sutil,eross 2buah Rp. 150.000,-
Biaya Sewa Staf Ahli Rp. 500.000,-
Transportasi Rp. 100.000,-
Publikasi Rp. 500.000,-
Lain-lain Rp. 700.000,-
TOTAL Rp.5000.000,-






















MENEJEMEN MIE PANGSIT






BISNIS PLAN

NAMA :
DIDIK LESTARIYONO
082421810010
DAVID WALUYO
082422
DWI NOFI.A

ERCHILIA

MANUEL GASPAR





contoh petuntutan




neh kasusnya ane ngarang sendiri.... wkwk

KEJAKSAAN NEGERI MALANG

“PRO JUSTICIA”

TUNTUTAN PIDANA

No.reg.perkara : pid.B/PN/01/2010

Penuntut umum pada kejaksaan negeri malang dengan memperhatikan hasil pemeriksaan sidang dalam perkara atas nama terdakwa :

Nama : ALVARO SOARES

Tempat lahir : TIMOR LESTE

Umur/tgl lahir : 22 tahun/27 september 1988

Jenis kelamin : laki-laki

Kebangsaan : Indonesia

Tempat tinggal : Jl. Candi Bima No.25 malang

Agama : Kristen khatolik

Pekerjaan : mahasiswa

Pendidikan : SMA

Berdasarkan surat penetapan hakim pada pengadilan negeri tanggal nomor / surat pelimpahan perkara acara pemeriksaan biasa tanggal nomor terdakwa dihadapkan ke depan persidangan dengan dakwaan sebagai berikut :

Bahwa ia terdakwa Alvaro Soares bersama Tedy Firmansyah (yang masih dalam pengejaran )pada tanggal 28 agustus 2010 pukul 21.00 sampai dengan 24.00 wib di jalan sukarno hatta atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum pengadilan negeri malang. Telah dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang wanita untuk melakukan hubungan persetubuhan / hubungan seksual dengan dia ( terdakwa ) di luar perkawinan.

Fakta-fakta yang terungkap dalam pemeriksaan persidangan secara berturut- turut di kemukakan keteranagn saksi-saksi, keteranagn ahli, surat, petunjuk, keterangan terdakwa dan barang bukti sebagai berikut :

Keterangan saksi - saksi :

1. Pada waktu itu tanggal 29 agustus 2010 di hadapan petugas kepolisian korban menceritakan bahwa dia dalam perjalanan pulang di hampiri oleh 2 orang terdakwa yakni Alvaro Soares dan Tedy firmansyah, dan di diantarkan untuk pulang. Dengan tidak ada rasa curiga korban masuk menuruti ajakan terdakwa, namun ketika berada di dalam mobil avanza yang digunakan terdakwa, korban di setubuhi secara paksa oleh dua orang terdakwa.

2. Bahwa seorang saksi mata yang menemukan korban dalam keadaan telanjang bulat di jl.Bulu tangkis yang kemudian oleh saksi mata, korban di antar ke kantor polisi terdekat dengan menggunakan pakaian milik isteri saksi.

Keterangan ahli :

1. Menurut keterangan Dr.dr.Drs. david waluyo.Sp.oG bahwa kemaluan korban robek akibat benda tumpul dan sperma yang berbekas di kemaluan korban identik dengan milik terdakwa.

Surat :

1. Bahwa menurut hasil Visum et repertum kemaluan korban luka akibat benda tumpul atau pemaksaan.

2. Bahwa merujuk pada hasil visum et repertum korban mengalami luka memar akibat tamparan.

3. Bahwa berdasarkan keterangan terdakwa dalam BAP telah nyata – nyata dijelaskan bahwa terdakwa melakukan tindakan pemaksaan hubungan persetubuhan disertai dengan kekerasan dan atau ancaman kekerasan dan terdakwa mengakui itu.

Petunjuk :

1. Bahwa berdasarkan sperma yang tertinggal di tempat kejadian adalah identik dengan seperma terdakwa.

2. Bahwa berdasarkan pemeriksaan laboraturium kriminalistik terdapat bekas keringat yang identik dengan keringat terdakwa.

3. Serta sebuah mobil avanza warna hitam dengen nopol N 7474 L yang digunakan terdakwa pada malam kejadian.

Keterangan terdakwa :

1. Bahwa terdakwa Alvaro Soares menerangkan / menyatakan bahwa benar pada malam kejadian tanggal 28 agustus 2010 pukul 21.00 sampai dengan 24.00 wib di jalan sukarno hatta terdakwa mengajak saksi korban untuk diantar pulang.

2. Bahwa terdakwa Alvaro Soares menerangkan / menyatakan bahwa benar pada malam kejadian tanggal 28 agustus 2010 pukul 21.00 sampai dengan hendak di buangnya Erchilia (saksi korban), Saudara saksi korban berada dalam mobil avanza yang di gunakan terdakwa alvaro soares.

3. Bahwa terdakwa Alvaro Soares menerangkan / menyatakan bahwa benar pada malam kejadian secara sadar menyetubuhi korban dengan cara paksa memasukkan kemaluannya (kemaluan terdakwa ke dalam kemaluan korban).

4. terdakwa Alvaro Soares menerangkan / menyatakan bahwa benar pada malam kejadian telah menampar saksi korban hingga menyebabkan pingsan.

5. Bahwa terdakwa Alvaro Soares menerangkan / menyatakan bahwa benar pada malam kejadian setelah puas melampiaskan syahwatnya kemudian membuang saksi korban di jalan bulu tangkis kota malang.

Barang bukti yang di ajukan dalam persidangan yaitu :

1. Sebuah mobil avanza warna hitam dengan Nopol N 7474 L yang di gunakan terdakwa pada malam kejadian.

Barang bukti dalam persidangan ini telah disita secara sah menurut hukum karena itu dapat digunakan untuk memperkuat pembuktian . ketua sidang/majelis hakim telah memperlihatkan barang bukti tersebut kepada terdakwa dan atau saksi, oleh yang yag bersangkutan telah membenarkannya. Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan maka sampailah kami kepada pembuktian mengenai unsur – unsur tidak pidana yang di dakwakan yaitu :

Dakwaan Primer Pasal 285 KUHP

Subsidair Pasal 286 KUHP

Dengan unsur-unsurnya sebagai berikut :

1. Terjadi luka robek terhadap kemaluan saksi korban.

2. Terdakwa Alvaro Soares melakukan kekerasan dengan cara memukul / menampar koban ketika memaksa bersetubuh.

3. Terdakwa alvaro soares dengan saksi korban tidak sedang di ikat tali perkawinan.

4. Saksi Korban mengalami pingsan atau tidak sadarkan diri atau tidak berdaya pasca di tampar.

Berdasarkan uraian di atas maka kami berkesimpulan bahwa saudara terdakwa alvaro soares telah secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan sebagaimana diatur dalam pasal 285 jo pasal 286 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Sebelum kami sampai pada tuntutan pidana atas diri terdakwa perkenankan kami mengemukakan hal-hal yang kami jadikan bahan pertimbangan mengajukan tuntutan pidana yaitu :

Hal-hal yang memberatkan :

1. Yakni setelah selesai melakukan perbuatan asusila, terdakwa membuang korban tanpa pakaian begitu saja.

2. Perbuatan tersebut di lakukan secara bergiliran.

dan seterusnya.

Hal-hal yang meringankan :

1. Selama persidangan, terdakwa memberikan keterangan dengan tidak berbelit – belit.

2. Terdakwa bersikap sopan selama persidangan berlangsung.

3. Terdakwa mengaku bersalah dan menyesal.

4. Terdakwa baru pertama kali melakukan perbuatan tersebut.

5. Terdakwa adalah seorang mahasiswa dan usianya masih sangat muda.

dan seterusnya

berdasarkan uraian di atas, kami penuntut umum dalam perkara ini.

MENUNTUT

Supaya majelis hakim pengadilan negeri malang yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :

1. Menyatakan terdakwa Alvaro soares secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana di atur dalam pasal 285 jo pasal 286 KUHP.

2. Menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa Alvaro soares dengan pidana penjara selama 12 tahun.

3. Menyatakan barang bukti berupa 1 unit mobil avanza di kembalikan kepada terdakwa atau yang mewakili.

4. Menetapkan supaya terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2500,-

Semoga tuhan yang maha esa memberikan kekuatan batin dan keteguhan iman kepada majelis hakim .

Demikian tuntutan pidana ini kami bacakan dan di serahkan dalam sidang hari ini malang tanggal 17 januari 2011

Penuntut Umum

Didik lestariyono

NIP :19890519200010

Guruh Agus

NIP : 19890101200012

TUGAS CONTRACT DRAFTING



bismillah

Faculty of Law

Ibu Hajah Luluk Saleh, SH. MH.CN

Nama : Didik Lestariyono

Nim : 082421810010

1. Apa yang saudara ketahui tentang doktrin ultra vires jelaskan point-point saja?

Jawab :

Doktrin Ultra Vires adalah suatu doktrin yang menganggap batal demi hukum (null and void) atas setiap tindakan perseroan yang melebihi batas kewenangan yang diberikan sebagaimana yang disebutkan dalam maksud dan tujuan perseroan pada Anggaran Dasar Perseroan. Doktrin Ultra Vires ini berasal dari konsep hukum Common Law (Inggris).Dalam perkembangannya doktrin Ultra Vires ini semakin ditafsirkan secara lebih releks, tidak bersifat kaki sebagairnana pada awalnya. Hal ini terlihat dari beberapa aspek yaitu: Ultra Vires dalam hubungan dengan anggaran dasar perseroan, Ultra Vires dalam hubungannya dengan peraturan perundang-undangan, Kasus-kasus Ultra Vires yang masih kontroversi saat ini. Bila kita lihat pasal 45 ayat 2 Kitab Undang Undang Hukum Dagang, LN. 1938 Nomor 276 dan pasal 2 Undang-Undang Perseroan Terbatas, UU Nomor 1/1995, dapat disirnpulkan bahwa Indonesia juga mengadopsi Doktri Ultra Vires dalam perundangundangannya. Namun dalam hal ini, undang-undang tidak mengatur secara jelas akibat hukum bila terjadi perbuatan yang mengandung Ultra Vires tersebut. diperlukan ketentuan yang tegasuntuk mengatur akibat hukum dari perbuatan yang mengandung Ultra Vires demi kepastianhukum.Mengingat sistim hukum Indonesia yang sangat terikat dengan ketentuan hukum yang tertulis maka sangat relevan kiranya bila pembuat undang-undang juga menambahkan ketentuan yang mengatur akibat hukum dari perbuatan yang mengandung Ulra Vires dalam perundang-undangan, khususnya dalam hukum perseroan Indonesia, demi kepastian hukum dalam berusaha.

2. Apa alasan timmerman sampai mengusulkan agar PT diberikan kewenangan yang lebih luas?

Jawab :

karena PT adalah badan usaha yang berbadan hukum dan menyumbang pajak lebih besar dari pada badan usaha lainnya, serta PT adalah perusahaan perseroan terbatas yang dapat memenuhi hajat hidup rakyat banyak.

3. Menurut saudara bagaimana presepsi sebagai masyarakat terhadap profesi hukum Indonesia !

Jawab :

Persepsi masyarakat terhadap profesi Hukum tergantung pada perilaku anggota organisasi dalam member pelayanan hukum terhadap masyarakat. Dalam usaha untuk melakukan kewajibannya bersama dengan organisasi profesi lain seperti polisi, jaksa dan hakim, pengacara,notaris dan lain-lain yang dipengaruhi oleh faktor internal dan faktor eksternal akan membentuk persepsi yang dekat dengan kegiatan profesinya Baik buruknya persepsi tersebut tergantung pada layanan hukum yang mereka berikan. Orientasi pengacara yang selalu mengutamakan kepentingan dalam bentuk keuntungan pribadi terkadang bisa membuat persepsi negatif, sebaliknya jika mereka berkeinginan untuk membantu masyarakat lemah dengan memberikan bantuan hukum secara Cuma-Cuma hanya terbatas pada kasus-kasus tertentu raja seperti kasus yang menarik perhatian publik, dalam menjalankan tugas profesinya selalu profit oriented, oleh karena itu setiap pengacara harus mempunyai kesadaran moral yang tinggi dan harus menolak beberapa kasus yang bertentangan dengan "due process of law". Persepsi terhadap profesi hukum ini lebih tergantung pada perilaku dan kejujuran dalam menjalankan tugas mereka dengan menjauhkan diri dari praktek pavoritisme korupsi, kolusi dan nepotisme dan kecurangan lainnya yang mengganggu profesi hukum sebagai "officium nobile".

4. Apa yang saudara ketahui tentang KHN dan sebutkan minimal 7 program induk KHN !

Jawab :

yakni sebagai berikut:

- Program meningkatkan kemampuan system pengadilan

- Program membangun system pemerintahan yang layak dan reformasi hukum administrasi
- Program meningkatkan peran legislasi DPR

- Program pendidikan hukum lanjutan,

- Programpengujian dan penegakan disiplin profesi hukum

- Program pengembangan hukum dalam rangka pemulihan ekonomi

- Program meningkatkan system peradilan pidana terpadu.


5. Apa yang saudara ketahui tentang :

a. Badan usaha

Jawab :

Badan Usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.

b. Dari aspeknya hukumnya Badan Usaha terdiri dari 2,sebutkan!

Jawab :

- Badan Usaha yang berbadan Hukum

- Perseroan Terbatas, Koperasi, Yayasan

- Badan usaha yang tidan berbadan hukum

Persekutuan Perdata (Maatschap), Firma, CV (Commanditaire Venootschaap)

c. Kapan suatu Badan Usaha dapat dianggap sebagai suatu Badan Hukum?

Jawab :

Jika Sebuah usaha akan dikatakan telah berbadan hukum jika telah memiliki minimal "Akte pendirian" yang di sahkan oleh Notaris. (Ditandatangani dengan materai dan segel) Ditambah lagi dengan adanya SIUP (Surat Ijin Mendirikan Usaha) dan SK mentri Kehakiman dan Hak Asasi manusia yang diterima dalam pengesahan akte pendirian.

Contoh: Warteg adalah satu bentuk usaha, tapi karena tidak ada "akte pendirian" dan SIUP maka tidak berbadan hukum. Tapi jika warteg tsb telah dikelola layaknya restaurant dan memiliki "Akte pendirian, Akte pengesahan dan SIUP" maka restaurant tsb telah berbadan hukum.

6. Apakah ada ketentuan untuk saksi-saksi dalam suatu kontrak?jelaskan/sebutkan !

Jawab : Yang perlu diingat dalam perihal saksi-saksi

- Bahwa saksi-saksi hanya terbatas pada hal peristiwa penandatanganan suatu kontrak


7. a. Apa yang saudara ketahui tentang force majeure tercantum didalam pasal berapa pada KUHPer(BWIII) ?

Jawab :

Force majeure dimaknai dengan suatu keadaan sedemikian rupa, karena keadaan prestasi dalam suatu kontrak terpaksa tidak dapat dipenuhi sebagaimana mestinya. Terdapat dua jenis force majeure atau overmaacht.

Pasal 1244: “Jika ada alasan untuk itu, si berutang harus dihukum mengganti biaya, rugi dan bunga, bila ia tidak membuktikan, bahwa hal tidak dilaksanakan atau tidak pada waktu yang tepat dilaksanakannya perjanjian itu disebabkan karena sesuatu hal yang tak terduga, pun tak dapat dipertanggungjawabkan padanya, kesemuanya itu pun jika itikad buruk tidak ada padanya.”

Pasal 1255: “Tidaklah biaya, rugi dan bunga harus digantinya, apabila karena keadaan memaksa atau karena suatu kejadian yang tak disengaja, si berutang berhalangan memberikan atau berbuat sesuatu yang diwajibkan, atau karena hal-hal yang sama telah melakukan perbatan yang terlarang.”

Pasal 1245, pasal 1545,pasal 1553.

d. Sebutkan 3 Unsur yang harus dipenuhi untuk force majeure tersebut?

Jawab:

Kausa-kausa force majeure dalam KUH Perdata terdiri dari :

a. Force majeure karena sebab-sebab yang tidak terduga ;

Dalam hal ini, jika terjadi hal-hal yang tidak terduga sebelumnya oleh para pihak yang menyebabkan terjadinya kegagalan melaksanakan kontrak, maka hal tersebut tidak tergolong kepada wanprestasi, akan tetapi termasuk ke dalam kategori force majeure. Terhadap kejadian seperti ini debitur tidak dapat dimintai pertanggungjawaban.

Beban pembuktian terhadap terjadinya sebab-sebab tak terduga ini ada pada debitur. Jika debitur dapat dibuktikan dalam keadaan beritikad buruk, maka meskipun dalam keadaan force majeure, si debitur tetap harus bertanggungjawab atas kegagalannya memenuhi prestasi.

b. Force majeure karena keadaan memaksa

Sebab lain mengapa seorang kreditur dianggap dalam keadaan force majeure adalah jika tidak terpenuhinya kontrak karena terjadinya keadaan memaksa yang tidak dapat dihindari oleh debitur, misalnya bencana alam, perang, kerusahan, dan lain-lain yang menyebabkan debitur menjadi terhalang memenuhi prestasi.

c. Force majeure karena perbuatan tersebut dilarang

Apabila ternyata prestasi yang harus dilakukan oleh debitur dikemudian hari ternyata diketahui sebagai suatu perbuatan yang dilaraang oleh undang-undang. Hal mungkin terjadi karena perubahan kebijakan pemerintah atau perubahan ketentuan perundang-undangan.

8. Selain 3 Unsur tersebut sudah dapat dipenuhikah. Apakah masih ada persyaratan lain untuk dapat ditetapkan force majeure !

Akibat hukum force majeure adalah bahwa terhadap debitur tidak dapat dimintakan pertanggungjawabannya untuk membayar penggantian biaya, ganti rugi atau bunga akibat tidak terpenuhi prestasi debitur karena terjadinya keadaan force majeure.

9. a. Apa yang saudara ketahui tentang sekestrasi? Sekestrasi tercantum pada KUHPer?

Jawab :

Sekestrasi Adalah penitipan barang tentang mana ada perselisihan, ditangannya seorang pihak ketiga yang mengikatkan diri untuk setelah perselisihan ini diputus, mengembalikan barang itu kepada siapa akan dinyatakan berhak, beserta hasil-hasilnya. Pasal 1404 - 1412

b. Apakah sama wanprestasi dengan penitipan pembayaran hutang/hasil pembelian (Rumah,barang) kepada pengadilan ?

Jawab :

Tidak sama

- tidak sama Wanprestasi adalah suatu bentuk ingkar janji atau tidak memenuhi prestasi yang telah menjadi kesepakatan. Termasuk juga tidak dilakukannya kewajiban yang seharusnya dilakukan sesuai perikatan yang telah disepakati, termasuk juga lalai dalam memenuhinya.

- Penawaran pembayaran tunai yang diikuti dengan penitipan/ konsignasi merupakan salah satu hal/ sebab hapusnya perikatan.

c. Apakah istilah-istilah lain dari point B!

Jawab :

Wanprestasi adalah suatu bentuk ingkar janji atau tidak memenuhi prestasi yang telah menjadi kesepakatan. Termasuk juga tidak dilakukannya kewajiban yang seharusnya dilakukan sesuai perikatan yang telah disepakati, termasuk juga lalai dalam memenuhinya.

Bentuk wanprestasi :
1. Debitur sama sekali tidak memenuhi perikatan.
2. Debitur terlambat memenuhi perikatan.
3. Debitur keliru atau tidak pantas memenuhi perikatan.
Akibatnya : jika merugikan wajib mengganti kerugian.

- Penitipan pembayaran utang.

Penawaran pembayaran tunai yang diikuti dengan penitipan/ konsignasi merupakan salah satu hal/ sebab hapusnya perikatan.

Dalam Pasal 1404 s/d. 1412 KUHPerdata. Jika si berpiutang menolak pembayaran dari yang berutang, maka pihak yang berutang dapat melakukan pembayaran tunai utangnya dengan menawarkan pembayaran yang dilakukan oleh jurusita dengan disertai 2 (dua) orang saksi. Apabila yang berpiutang menolak menerima pembayaran. maka uang tersebut dititipkan pada kas kepaniteraan Pengadilan Negeri sebagai titipan/ konsignasi. Penawaran dan penitipan tersebut harus disahkan dengan Penetapan Hakim.

10. Apa yang saudara ketahui tentang kekhilafan / dwaling (paksaan) dwang, bedroog (penipuan) liat modul tercantum dalam pasal berapa?

Jawab :

Paksaan Pasal 1323 Paksaan yang dilakukan terhadap oreng yang membuat suatu persetujuan merupakaan alasan untuk batalnya persetujuan juga apabila paksaan itu dilakukan oleh seorang pihak ketiga untuk kepentingan siapa persetujuan tersebut telah dibuat.

11. Saudara baca aspek hukum mana oleh habib haji

a.Menurut pendapat saudara pentingkah arti nama bagi saudara?

Jawab : menurut saya dalam hubungan tali persaudaraan saudara sangatlah penting namun dalam menjalankan pekerjaan atau profesi saudara adalah sama kedudukannya dengan orang lain.

b. Beri contoh lain mengenai penulisan nama (sesuai dengan pengalaman praktek saudara) !

Jawab :

c. Saudara sebagai notaries bagaimana tindakan saudara dengan menyerahkan saudara

apabila ada klien yang menghadap saudara dengan menyerahkan bukti-bukti data pribadinya

missal: ijazah akte kelahiran,sertifikat, sim,ktp,surat nikah, KK yang ternyata setelah anda periksa tidak sama!

Jawab : saya akan menawarkan untuk agar perkara tersebut di selesaikan dengan jalan mediasi untuk kemanfaatan kedua belah pihak.

alhamdulillah