DENGAN MENYEBUT NAMA ALLAH YANG MAHA PENGASIH LAGI MAHA PENYAYANG

Minggu, 30 Oktober 2011

KEUTAMAAN SHALAT TAHAJUD


Salah satu sholat sunnah yang memiliki nilai yang tinggi di mata Allah (insya Allah) adalah sholat tahajud. Sholat tahajud adalah sholat sunnah yang dilaksanakan pada malam hari, setelah bangun tidur. Pelaksanaan sholat tahajud ini akan bernilai lebih jika dilaksanakan pada sepertiga malam terakhir.
Sebelum perintah sholat lima waktu turun, Rasulullah Muhammad saw pernah memerintahkan para pengikutnya untuk melakukan sholat tahajud. Hal ini tersirat dalam beberapa hadist:
Sahabat Abdullah bin Salam mengatakan, bahwa Nabi SAW telah bersabda : “ Hai sekalian manusia, sebarluaskanlah salam dan berikanlah makanan serta sholat malamlah diwaktu manusia sedang tidur, supaya kamu masuk Sorga dengan selamat.”(HR Tirmidzi)
Bersabda Nabi Muhammad SAW : “Seutama-utama shalat sesudah shalat fardhu ialah shalat sunnat di waktu malam” ( HR. Muslim )
Selain itu, Allah sendiri juga berfirman: “ Pada malam hari, hendaklah engkau shalat Tahajud sebagai tambahan bagi engkau. Mudah-mudahan Tuhan mengangkat engkau ketempat yang terpuji.” (QS : Al-Isro’ : 79)
Dalam hadist lain juga diterangkan mengenai jumlah rakaat pada pelaksanaan sholat tahajud. Pada dasarnya, jumlah rakaat sholat tahajud tidak dibatasi jumlahnya, dengan jumlah minimal 2 rakaat. Sedangkan dalam keterangan Said ibnu Yazib ra, Rasulullah Muhammad saw melakukan sholat tahajud dengan jumlah 13 rakaat, dengan perincian 2 rakaat sholat iftitah, 8 rakaat sholat tahajud, dan ditutup dengan 3 rakaat sholat witir.
Keutamaan Sholat Tahajud
Berdasarkan hadist Rasulullah Muhammad saw, sholat tahajud memiliki 9 keutamaan, yang terbagi menjadi 5 keutamaan di dunia dan 4 keutamaan di akhirat kelak. Hadist yang menjelaskan keutamaan sholat tahajud adalah: “Barang siapa mengerjakan shalat Tahajud dengan sebaik-baiknya, dan dengan tata tertib yang rapi, maka Allah SWT akan memberikan 9 macam kemuliaan : 5 macam di dunia dan 4 macam di akhirat.”
Adapun 5 keutamaan sholat tahajud di dunia adalah:
* Akan dipelihara oleh Allah SWT dari segala macam bencana.
* Tanda ketaatannya akan tampak kelihatan dimukanya.
* Akan dicintai para hamba Allah yang shaleh dan dicintai oleh semua manusia.
* Lidahnya akan mampu mengucapkan kata-kata yang mengandung hikmah.
* Akan dijadikan orang bijaksana, yakni diberi pemahaman dalam agama.
Selain 5 keutamaan di dunia, sholat tahajud juga memiliki 4 keutamaan di akhirat kelak. Keutamaan sholat tahajud di akhirat kelak adalah:
* Wajahnya berseri ketika bangkit dari kubur di Hari Pembalasan nanti.
* Akan mendapat keringanan ketika di hisab.
* Ketika menyebrangi jembatan Shirotol Mustaqim, bisa melakukannya dengan sangat cepat, seperti halilintar yang menyambar.
* Catatan amalnya diberikan ditangan kanan.

Sabtu, 29 Oktober 2011

HUKUM ACARA PERDATA INDONESIA




“ Pengertian Hukum Acara Perdata ”
Hukum Acara Perdata adalah hukum yang mengatur dan mempertahankan hukum perdata materil
1. Susunan Pengadilan
Menurut ketentuan undang-undang 1970-14 tentang ketentuan-ketentuan pokok kekuasaan kehakiman dan undang-undang 1986-2 tentang peradilan umum ada tiga susunan pengadilan umum/sipil.
1. Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus perkara perdata dan pidana dalam tingkat pertama.
2. Pengadilan tinggi untuk memeriksa dan memutus perkara perdata dan pidana dalam tingkat kedua atau banding.
3. Mahkamah Agung untuk memeriksa dan memutus tingkat kasasi.
2. Kekuasaan Kehakiman adalah bebas
Dalam melaksanakan tugas peradilan yaitu memeriksa dan memutus perkara,hakim adalah bebas (onafhakelijk Independent). Artinya hakim tidak berada di bawah pengaruh tekanan atau tidak ada campur tangan dari pihak manapun,atau kekuasaan apapun juga.
3. Hakim tidak boleh menolak memeriksa perkara
Ada dua macam penolakan perkara oleh hakim . pertama, penolakan dengan alasan peraturan hukum tidak ada atau kurang jelas, kedua penolakan dengan alasan yang ditentukan oleh undang undang .
- Penolakan memeriksa perkara dengan alasan bahwa tidak ada atau kurang jelas peraturan hukumnya, tidak diperkenankan. Jika suatu perkara berhubungan dengan peraturan hukum, hakim dianggap mengetahui hukum dan dapat mngambil keputusan berdasarkan ilmu pengetahuannya sendiri dan keyakinannya sendiri.(doktrin ilmu hukum / ius curia novit)
- Penolakan karena alasan undang-undang,, alasan yang ditentukan oleh undang-undang adalah alasan yang membenarkanhakim untuk menolak memeriksa dan memutus perkara . misalnya alasan yang berhubungan dengan kompetensi yang mutlak sifatnya. Dalam kompetensi relatif hakim bisa saja menolak memeriksa dan memutus kasus it, sebelum persidangan ia sudah termasuk wewenang pengadilan lain.
“ Tentang Gugatan ”
Apabila penggugat mengajukan surat gugatan kepada ketua pengadilan Negeri, makaada tiga hal yang harus di perhatikan dan terdapat dalam surat gugatan yaitu :
1. Keterangan nama lengkap
2. Dasar gugatan (fundamentum petendi)
3. Apa yang di mohonkan atau di tuntut oleh penggugat supaya diputuskan oleh hakim (petitum,petition)
Sehubungan dengan dasar gugatan yang dibuat secara tertulis maka timbulah pertanyaan , sampai berapa jauh kah peristiwa-peristiwa yang yang menjadi dasar gugatan itu harus di perinci? Tentang penyusunan surat gugatn yaitudikenal ada 2 macam tentang penyusuna surat gugatan yaitu :
1. Substainieteringsteorie yang menyakan bahwa dalam surat gugatan harus di sebutkan dan diuraikan rentetaan kejadian yang nyata yang mendahului peristiwa hukum yang menjadi dasar gugatan itu.
2. Individualiseringstheorie , yang menyatakan bahwa kejadian-kejadian yang disebutkan dalam surat gugatan harus cukup menunjukan adanya hubungan hukum yang menjadi dasar tuntutan sedangkan sejarah terjadinya tidak perlu disebutkansekaligus dalam sidang disertai dengan pembuktiannya. (soedikno mertokusumo, 1964 : 5)
Menurut ketentuan pasal 118 HIR – 142 rbg yang mengatur gugatan diajukan kepadaketua pengadilan negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal tergugat, atau jika tidak diketahui tempat tinggalny,tempat tinggal sesungguhnya. Jika terdapat lebih dari seorang tergugat yang bertempat tinggal dalam daerah hukum pengadilan negeri yang sama, maka gugatan diajukan kepada ketua pengadilan negeri yang daerah hukumnya meliputitempat tinggal salah seorang tergugat menurut pilihannya, jika antara para tergugat itu ada hubungan sebagai orang yang berhutang pertana dan penjamin , maka gugatan diajukan meliputi tempat tinggal orang yang berhutang pertama atau salah seorang diantara mererka.
Penggabungan gugatan dalam praktek bisa saja terjadi penggabungan beberapa gugatan. Terjadinya penggabungan itu arena ada koneksitas antara satu sama lain. Penggabungan ada dua macam sifatnya, yaitu penggabungan yang disebut “perbarengan “ dan penggabungan yang disebuta pengumpulan. Perbarengan dapat terjadi apabila seseorang mempunyai beberapa tuntuntan yang menuju pada satu akibat hukum saja.
Perwakilan dalam perkara perdata menurut HIR dan R.Bg. beracara dimuka persidangan pengadilan negeri dapat dilakukan secara langsung. Dapat juga secara tidak langsung. Apabila secara tidak langsung maka pihak pihak yang berperkara dapat mewakilkan perkaranya itu kepada pihak lain yaitu penerima kuasa (Vertegenwoordiger, authorizee). Perwakilan atau pemberi kuasa ini diatur dalam pasal 123 HIR -147 R.Bg menurut ketentuan pasal ini pihak pihak yang berperkara dapat menguasakan perkaranya kepada pihak lain dengan surat kuasa khusus (bijzondere schriftelijke machtiging, specialy written authorization) sedangkan bagi penggugat dapat juga dilakukan dengan mencantumkan pemberian kuasa itu dalam gugatannya.
“ Pemeriksaan perkara dalam sidang pengadilan “
1. Penentuan sidang dan pemanggilan para pihak
Dalam pasal 121,122 HIR-145,146 Rbg. Diatur tentang penentuan waktu sidang dan pemanggilan pihak-pihak. Setelah perkara masuk didaftarkan di kepaniteraan pengadilan negeri atau ketua majelis hakim yang telah di tunjuk untuk memeriksa peristiwa itu, menetapkan hari dan jam perkara itu akan diperiksa di muka persidangan.
2. Pemeriksaan perkara dalam persidangan
Pemeriksaan perkara dalam persidangan dilakukan oleh suatu tim yang berbentuk majelis. Majelis hakim tersebut terdiri dari tiga orang hakim, seorang bertindak sebagai hakim ketua dan yang lainnya sebagai hakim anggota. Setelah hakim menyatakan sidang dibuka dan terbuka untuk umum maka majelis hakim segera memulai pemeriksaan terhadap pihak – pihak terlebih dahulu ketua menanyakan identitas pihak pihak misalnya umur,pekerjaan tempat tinggal dst. Lalu hakim membacakan isi surat gugatan penggugat terhadap tergugat dan seterusnya.selanjutnya ketua menjelaskan kepada pihak pihak tentang perkara mereka untuk menawarkan perdamaian apabila tidak tercapai maka pihak yang memberikan keterangan kepada hakim , mengajukan saksi-saksi , bukti-bukti lainnya guna meyakinkan hakim.
3. Acara Verstek
Pada sidang pertama, mungkin ada pihak yang tidak hadir, dan juga tidak menyuruh wakilnya untuk hadir, padahal sudah dipanggil dengan patut. Yang tidak hadir itu mungkin pihak penggugat dan mungkin juga pihak tergugat . ketidak hadiran salah satu pihak ini menimbulkan persoalan dalam pemeriksaan perkara, artinya perkara itu ditunda pemeriksaanya atau diteruskan dengan konsekwensi-konsekwensi yuridis.
Menurut pasal 125 HIR – 149 R.Bg apabila pada hari sidang pertama yang telah ditentukan itu tergugat tidak hadir, dan tidak menyuruh wakilnya untuk hadir padahal sudah dipanggil dengan patut, maka gugatan itu dikabulkan tanpa hadirnya tergugat (verstek,default), kecuali jika gugatan itu melawan hukum atau tidak beralasan. Akan tetapi berdasarkan pasal 126 HIR -150 Rbg. Majelis hakim masih bisa memerintahkan untuk memanggil sekali lagi tergugat yang tidak hadir itu supaya hadir pada sidang yang telah ditetapkan berikutnyadan majelis hakim menetapkan sidang di tunda.
4. Perdamaian dalam sidang pengadilan
Dalam pemeriksaan perkara dipersidangan pengadilan Negeri hakim diberi wewenang menawarkan perdamaian kepada para pihak yang berperkara. Tawaran perdamaian iru dapat diusahakan sepanjang pemeriksaan perkara sebelum hakim menjatuhkan putusannya. Perdamaian itu ditawarkan bukan hanya pada sidang permulaan saja, melainkan pada tiap kali sidang hal ini sesuai dengan sifat perkara perdata bahwa inisiatif berperkara itu datang dari pihak-pihak , karena itu pihak – pihak pula yang mengakhiri nya dengan perantaraan hakim di persidangan ( pasal 14 ayat 2 UU 1970 ) Ratio perdamaian itu ialah mencegah kemungkinan timbulnya suasana permusuhan diantara kedua belah pihak .
5. Jawaban tergugat
Dalam pemeriksaan perkara dipersidangan pengadilan negeri jawab menjawab antara kedua belah pihak merupakan hal yang sangat penting. Jawaban tergugat dapat berupa pengakuan, berupa bantahan, tangkisan dan dapat pula berupa referte. Pengakuan ialah jawaban yang membenarkan isi gugatan.
Bantahan ialah pernyataan yang tidak membenarkan atau tidak mengakui apa yang di gugatkan terhadap tergugat. Jika tergugat mengajukan bantahan , maka bantahannya itu disertai alasan alasan.. jika bantahan tidak di sertai alasan alasan maka itu sama sekali tidak ada artinya dimata hakim.
6. Rekovensi ( gugatan balasan )
Rekovensi diatur dalam pasal 132 a dan 132b HIR yang di sisipkan dengan stb.1927-300 dua pasal dimana mengambil alih pasal pasal 244-247 B.Rv dalam RBg. Diatur dalam pasal 157 dan 158. Yang dimaksud rekovensi adalah gugatan yang diajukan oleh tergugat , berhubung penggugat juga melakukanWanprestasi terhadap tergugat.
7. Intervensi terhadap perkara yang di periksa
Yang dimaksud intervensi menurut ketentuan pasal 279 B.Rv barang siapa yang mempunyai kepentingan dalam suatu perkara yang sedang doperiksa di pengadilan, dapat ikut serta dalam perkara tersebut dengan jalan menyertai (Voeging) atau menengahi (tussenkomst). Dari ketentuan pasal ini dapat disimpulkan bahwa intervensi itu adalah ikut sertanya pihak ketiga dalam suatu perkara yang sedang berlangsung, apabila ia mempunyai kepentingan (belang interest ). Jadi syaratnya harus ada kepentingan caranya ialah dengan jalan menyertai salah satu pihak atau menengahi melawan kedua belah pihak.
Tentang Pembuktian
1. Pengertian pembuktian
pembuktian diperlukan karena adanya bantahan atau penyangkalan dari pihak lawan tentang apa yang ada di gugatan, atau untuk membenarkan suatu hak. Yang menjadi sumber sengketa itu pada umumnya adalah suatu peristiwa hubungan hukum yang mendukung adanya hak. Jadi peristiwa atau hubungan hukum itulah yang harus dibuktikan . jika pihak lawan (tergugat meng iyakan ) atau mengakui P yng digugatkan oleh penggugat , maka hal itu tidak perlu lagi dibuktikan.
2. Beban pembuktian
Penentuan beban pembuktian merupakan persoalan yang tidak mudah karena tak satu pasal pun yang mengatur tegas beban pembuktian . ada satu pasal yang mengatur beban pembuktian yaitu pasal 163 HIR-283 Rbg. Tetapi ketentuan pasal itu tidak begitu jelas karena sulit untuk diterapkan secara tegas, apakah beban pembuktian itu ada pada penggugat atau tergugat. Dalam hukum materil, yaitu hukum perdata dan hukum dagang ada beberapa pasal tertentu yang mengatur tentang beban pembuktian . dalam pasal pasal tersebut telah ditentukan bahwa beban pembuktian itu ada pada pihak debitur. Dalam perkara perdata debitur biasanya menjadi pihak tergugat. Pasal-pasal tersebut misalnya paal 1244 KUHpdt. Tentang keadaan yang memaksa, pasal 1365 KUHPdt tentang sewa bunga yang harus dibayar .
3. Alat-alat bukti
Hakim boleh mengambil putusan berdasarkan alat-alat bukti yang telah diatur oleh undang-undang . menurut ketentuan pasal 164HIR-284 R.Bg, ada lima macam alat bukti dalam perkara perdata yaitu alat bukti surat, saksi,persangkaan, pengakuan, sumpah.
a. Alat bukti surat
Merupakan alat bukti tertulis yang memuat tulisan untuk menyatakan pikiran seseorang sebagai alat bukti. Menurut bentuknya lat bukti surat dibagi menjadi dua yaitu “surat akta” dan bukan akta .”Surat Akta” ialah surat yang bertanggal dan di beri tandatangan, yang memuart peristiwa – peristiwa ang menjadi dasar suatu hak atau perikatan yang digunakan untuk pembuktian. Surat Akta ini juga masih dibagi menjadi dua macam yakni SURAT AKTA OTENTIK dan SURAT AKTADIBAWAH TANGAN. Akta otentik adalah akta yang dibuat dihadapan pejabat yang diberi wewenang untuk itu.pejabat yang berwenang misalnya notaris, pegawai catatan sipil,hakim, panitera,juru sita dan lainya.
Selain akta otentik dapula akta bawah tangan dikatan bawah tangan karena tidak dibuat oleh atau dihadapan pejabat yang berwenang untuk itu, melainkan dibuat sendiri yang berkepentingan untuk dijadikan alat bukti.
b. Alat bukti saksi
Alat bukti saksi diatur dalam pasal 168 – 172 HIR atau pasal 306 R.Bg. dalam pembuktian dengan saksi pada umumnya di bolehkan dalam segala hal, kecuali jika undang-undang menentukan lain.dalam hukum adat dikenal ada dua saksi yang sengaja didatangkan untuk menyaksikan peristiwa tertentu dan saksi yang kebetulan mengetahui peristiwanya (pasal 168 HIR).
c. Alat bukti persangkaan
Pasal 1915 KUHpdt mengatur tentang persangkaan berdasarkan undang-undang dan persangkaan yang tidak berdasarkan undang-undang, sedanglan HIR dan RBg. Hanya mengatur persangkaannya saja, yang tidak brdasarkabn undang-undang. Menurut ilmu hukum persangkaan itu dibedakan antara persangkaan hukum dan persangkaan berdasarkan kenyataan. Yang perlu diperhatikan menurut pasal itu ialah persangkaan itu “berarti” atau penting , seksama, tertentu, satu sama lain ada persesuaian. Maksud dari pasal ini melarang hakim memutuskan sesuatu perkara hanya berdasarkan pada persangkaanyang berdiri sendiri lepas satu sama lain, melarang mendasarkan putusannya hanya pada satu persangkaan saja.
d. Alat bukti pengakuan
Pembuktian dengan pengakuan diatur dalam pasal 174-176 HIR,311 R.Bg. dalam pasal 1926 KUHpdt. Dibolehkan menarik kembali pengakuan yang telah diberikan dipersidangan karena kekhilafan, ketentuan tidak terdapat dalam HIR dan R.Bg, pengakuan yang diucapkan dimuka sidang pengadilan mempunyai kekuatan bukti yang sempurna bagi orang yang memberikan pengakuan, baik diucapkan sendiri maupun dengan perantaraan orang lain yang dikuasakan untuk itu. Ini berarti apabila tergugat telah mengakui tuntutan penggugat maka pengakuan itu membebaskan pengugat untuk membuktikan lebih lanjut, dan hakim harus mengabulkan tuntutan penggugat. “Dengan demikian perkara dianggap selesai.”
e. Alat bukti sumpah
Alat bukti sumpah diatur dalam pasal 155-158 dan 177 HIR 182-185 dan 314 R.Bg. dalam pasal-pasal tersebut tidak mengatur apa yang dimaksud dengan sumpah.menurut kamus umum Bahasa Indonesia susunan poerwadarminta, sumpah adalah pernyataan yang siucapkan dengan resmi dan dengan bersaksi kepada tuhan atau sesuatu yang dianggap suci, bahwa apa yang dikatakan atau dijanjikan itu benar. Dari definisi ini perlu diperhatikan unsur benar atau tidak benar , dan unsur melakukan atau tidak melakukan. Dari unsur pertama timbul sumpah berupa/berisi keterangan bahwa sesuatu itu benar atau tidak benar . sumpah ini di sebut sumpah Confirnatoir Promosoir ( promossory Oath ). Selain sumpah ini adapula yang di sebut sumpah Confirmatoir (sumpah pelengkap/pemutus) ,promosoir, (pelengkap dan pemutus).
4. Keterangan ahli
Dalam pemeriksaan perkara dimuka persidangan, hakim mungkin akan menemui persoalan yang tidak dapat dipecahkan ilmu yang dimilikinya, sebab hakim bukan berdasarkan ilmu yang dimilikinya,sebab hakim bukan ahli dalam segala hal. Sebagai contoh, hakim tidak dapat mengetahui kualitas sejenis obat jika tidak mendengarkan keterangan ahli farmasi. Orang yang tidak boleh di dengar sebagai saksi tidak boleh di dengar sebagai ahli.hakim tidak diwajibkan untuk mengikuti pendapat seorang ahli, apabila keterangan nya itu berlawanan dengan keyakinannya (pasal 154 HIR-181Rbg).
5. Pemeriksaan di tempat
Pemeriksaan ditempat dilakukan dengan pergi ke tempat barang yang menjadi obyek negara, yang tidak dapat dibawa ke muka persidanga, misalnya keadaan pekarangan, bangunan dan lain-lain. Menurut ketentuan pasal 153 HIR-180 RB.g. pemeriksaan di tempat itu dilakukan oleh hakim dengan di bantu oleh panitera. Dalam pemeriksaan di tempat itu. Panitera membuat berita acara yang di tandatanganioleh hakim dan panitera tersebut.
“Keputusan Hakim”
1. Tugas hakim setelah memeriksa perkara
Setelah selesai memeriksa perkara, hakim mengumpulkan semua hasil pemeriksaan untuk disaring mana yang penting dan mana yang tidak penting. Berdasarkan hasil pemeriksaan itu hakim , hakim berusaha menemukan peristiwanya.setelah hakim mendapatkan kepastian apakah peristiwa yang telah terjadi itu merupakan pelanggaran hukum atau tidak . kemudian ia menentukan, peraturan hukum apakah menguasai peristiwa yang telah terjadi itu. Inilah yang disebut menemukan hukum (Recht Vinden , Law Finding )
2. Macam-macam putusan hakim
Putusan akhir dalam hukum acara perdata dibedakan menjadi 3 macam, yaitu :
a. Putusan Condematoir (Condemnatoir Vonis, Condemnatory Judgement)
b. Putusan Deklaratoir (declarator Vonnis, declaratory Judgement)
c. Putusan Constitutif (constitutif Vonis, Constitutive Judgement)
a. Putusan Condemnatoir adalah putusan yang bersifat menghukum. Hukuman dalam perkara perdata berlainan dengan hukuman dalam perkara perdata hukuman artinya kewajiban untuk memenuhi prestasiyang dibebankan oleh hakim.
b. Putusan Deklaratoir (declarator Vonnis, declaratory Judgement) adalah putusan yang bersifat menyatakan hukum atau menegaskan suatu keadaan hukum semata-mata. Dalam putusan ini dinyatakan bahwa keadaan hukum tertentu yang dimohonkan itu ada atau tidak ada. Dalam putusan deklaratoir terjadi dalam lapangan hukum badan pribadi, misalnya tentang pengangkatan anak, tentang kelahiran, penegasan haka atas suatu benda dll.putusan deklaratoir semacam ini disebut declaratoir murni.
c. Putusan Deklaratoir (declarator Vonnis, declaratory Judgement) adalah putusan yang bersifat menghentikan atau menimbulkan keadaan baru.dalam putusan ini suatu keadaan hukum tertentu di hentikan atau ditimbulkan suatu hukum baru. Misalnya pembatalan perkawinan, pembatalan perjanjian, dan lain lain.
3. Putusan belum menjadi tetap apabila putusan yang menurut undang-undang masih memiliki /terbuka kesempatan untuk menggunakan upaya hukum melawan putusanitu. Misalnya Verzet, banding,dan kasasi adalah putusan menurut ketentuan undang – undang. Kekuatan mengikat putusan yang sudah inkrahct tidak dapat diganggu gugat/ sudah tertutup untuk menggunakan upaya hukum biasa.
“Tentang Banding”
1. Peraturan tentang Banding
Banding adalah pemeriksaan ulangan yang dilakukan terhadap pustusan pengadilan negeri atas permohonan pihak yang berkepentingan.
2. Pemeriksaan pada tingkat banding
Pemeriksaan perkara dilakukan dengan memeriksa semua berkas perkara pemeriksaan pengadilan negeri dan surat-surat lainnya yang berhubungan dengan perkara tersebut. Bila dipandang perlu hakim dapat mendengar sendiri kedua belah pihak yang berperkara dan saksi-saksi guna melengkapi bahan-bahan pemeriksaan yang diperlukan.
3. Putusan Pengadilan Tinggi (Pengadilan Banding).
Setelah pemeriksaan perkara selesai dilakukan, hakim segera menjatuhkan putusannya. Putusan dalam tingkat banding berupa :
1. Menguatkan Putusan pengadilan Negeri
2. Memperbaiki putusan pengadilan negeri
3. Membatalkan putusan pengadilan Negeri
“Tentang Kasasi”
1. Peraturan Tentang Kasasi
Dalam undang-undang dasar 1945 yang berlaku sekarang tidak ada ketentuan yang mengatur kasasi. Demikian juga dengan RIS 1949, tidak ada ketentuan yang mengatur mengenai kasasi, yaitu pasal 105 ayat 3.
2. Pengertian Kasasi
Menurut Ketentuan pasal 28 ayat 1 butir (a) mahkamah Agung bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus permohonan kasasi. Ketentuan pasal ini berhubungan dengan ketentuan pasal 30 UU 1985-14 yang menyatakan putusan atau penetapan pengadilan-pengadilan dari semua lingkungan peradilan karena:
a. Tidak berwenang atau melampaui batas wewenang.
b. Salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku
c. Lalai memenuhi syarat – syarat yang diwajibkan pengaturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan.
3. Pemeriksaan dalam tingkat kasasi
Pemeriksaan kasasi yang dilakukan oleh mahkamah agung berdasarkan surat-surat berkas perkara yang dimohonkan kasasi. Hanya jika dipandang perlu mahkamah agung mendengar sendiri para pihak atau para saksi, atau memerintahkan pengadilan tingkat pertama atau pengadilan tingkat bandingyang memutus perkara tersebut mendengar para pihak atau para saksi (pasal 50 ayat 1 UU 1985-14)
4. Putusan kasasi
Setelah pemeriksaan kasasi selesai, mahkamah agaung memberikan putusannya. Putusan kasasi dapat berupa :
1. Permohonan kasasi tidak dapat di terima,
2. Permohonan kasasi di tolak,
3. Permohonan kasasi diterima ( dikabulkan).
“Pelaksanaan Putusan Hakim”
1. Yang berwenang melaksanakan putusan hakim
Putusan hakim yang memerlukan pelaksanaan ialah putusan yang bersifat menghukum (Condemnatoir). Pelaksanaannmemerlukan bantuan dari pihak yang dikalahkan , artinya pihak yang bersanghkutan harus suka rela melaksanakan putusan itu. Melaksanakan putusan berarti memenuhi kewajiban untuk berprestasi yang di bebankan oleh hakim dalam putusannya.
Bahwa yang diberi wewenang untuk melaksanakan putusan hakim dengan melakukan penyitaanitu adalah panitera. Apabila panitera berhalangn, tugas itu dapat di dilakukan oleh juru sita . dalam hal panitera yang melakukan penyitaan, ia sebenarnyabersama-sama dengan juru sita sendiri, dengan dibantu oleh dua orang saksi.
2. Cara melaksanakan Putusan Hakim
Pelaksanaan itu dilakukan dengan cara penyitaan terhadap harta/benda milik yang kalah itu. Penyitaan dilakukan oleh panitera atau penggantinya dengan dibantu oleh dua orang saksi yang memenuhi syarat menurut undang-undang.apabila putusan itu menyangkut mengeai suatu hak yang tidak memerlukan pelelangan barang, yaitu berupa penyerahan kepada yang berhak sesuai dengan isi putusan hakim.maka setelah sita eksekusi itu dilaksanakan . barang yang sita tersebut diserahkan kepada yang berhak sesuai dalam putusan hakim. Penyerahan ini dilakukan dengan tanda terima dari petugas eksekusim kepada orang yang berhak itu.
3. Masalah penyanderaan ( Gizeling)
Penyanderaan adalah suatu lenbaga yang digunakan untuk memaksa orang yang kalah perkaranya memenuhi prestasi yang dibebankan kepadanya berdasarkan putusan hakim dengan jalan mengurungnya dalam sel tahanan / penjara. Penyanderaan dilakukan sampai ia bersedia membayar hutangnnya seperti di tetapkan dalam putusan hakim .tetapi walaupun pihak yang kalah itu telah dipenjarakan, tidaklah berarti ia lalu dibebaskan dari kewajibannya untuk membayar utangnya itu ( pasal 221 HIR-255RB.g.)
4. Perlawanan terhadap pelaksanaan putusan hakim
Perlawanan terhadap pelaksanaan putusan hakim dilakukan baik dari pihak yang kalah maupu pihak ketiga yang diajukan kepada ketua pengadilan negeri yang didalam wilayah hukumnya terjadi penyitaan itu, baik secara lisan maupun secara tulisan . perlawanan ini diperiksa lebih dulu oleh pengadilan negeri yang bersangkutan untuk diputuskan, setelah mendengarkan kedua belah pihak pihaj yang berperkara itu. Tetapi perlawanan itu tidak menghalangi dilakukannya pelelangan atas barang sitaan itu. Kecuali jika pengadilan negeri yang bersangkutan memerintahkan supaya menangguhkan pelelangan itu sampai dijatuhkannya putusan tentang perlawanan itu.( pasal 196 ayat 6, 207, 208, HIR-206 ayat 6, 225, 226, 227, 228 RB.g )
5. Peninjauan kembali
Tenggang waktu peninjauan kembali adalah 180 Hari( pasal 69 UU 1986-14) sejak diketahui kebohongn atau sejak putusan hakim memperoleh kekuatan hukum tetap dan telah diberi tahukan kepada para pihak yang berperkara, sejak surat-surat bukti yang hari serta tanggal ditemukannya harus dinyatakan dibawah sumpah dan di syah kan oleh pejabat yang berwenang.sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap dan telah diberi tahukan kepada para pihak yang berperkara.serta sejak putusan yang terakhir dan bertentangan itu memperoleh kekuatan hukum tetapdan telah di beritahukan kepada pihak yang berperkara.

---------------------------------- alhamdulillah -------------------------------------