
Azas-azas Hukum Acara PerdataAzas dari pada Hukum Acara Perdata antara lain:1. Hakim Besifat Menunggu (nemo judex sine aktore)Maksud dari Azas ini adalah pelaksanaanya (Hukum Acara), merupakan inisiatif dari pihak yang memiliki kepentingan. Jadi apakah akan ada proses atau tidak, sepenuhnya diserahkan kepada pihak yang memiliki kepentingan. Sehingga selama tidak ada penuntan (tuntutan hak) maka tidak akan ada hakim.2. Hakim Bersikap Pasif.Maksud dari Azas ini adalah RUANG LINGKUP atau LUAS POKOK SENGKETA yang di ajukan kepada hakim untuk di periksa yang menentukan adalah pihak yg berperkara dan bukan oleh hakim. Sehingga hakim tidak boleh menambah maupun mengurangi atas apa yang harus di "periksa/diadili". Tetapi selaku pimpinan sidang hakim harus aktif memimpin pemeriksaan perkara dan harus mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk dapat tercapainya keadilan menurut hukum. Pengecualian lain adalah hakim betindak aktif dalam hal memberikan nasihat kepada kedua belah pihak dan memberi keterangan.3. Sifat Peradilan yang Terbuka.Maksud dari Azas ini adalah terbuka untuk umum yang berarti setiap orang dibolehkan hadir dan mendengarkan pemeriksaan di persidangan. Tujuan dari azas ini antara lain memberikan Perlindungan HAM di bidang peradilan serta menjamin objektifitas peradilan dengan pertanggung jawaban pemeriksaan yg FAIR.Pada Azas ini terdapat pengecualian untuk perkara-perkara tertentu sehingga dimungkinkan pemeriksaan/pesidangan tertutup.4. Mendengarkan kedua belah pihak (audi et alteram partem).Maksud dari Azas ini adalah Pemberlakuan hak yang sama/seimbang, adil di hadapan hukum kepada para pihak yang berperkara dalam kesempatan untuk memberi pendapat. Dalam hal ini berarti juga bahwa pengajuan alat bukti harus dilakukan di muka persidangan dan dihadiri oleh kedua belah pihak.5. Putusan Harus Disertai Alasan-alasan.Maksud dari Azas ini adalah alasan atau argumentasi Hakim menjadi pertanggung jawaban hakim atas putusanya terhadap
masyarakat sehingga oleh karenanya memiliki nilai yang objektif. selain itu putusan akan mempunyai wibawa dan bukan atas kesewenangan hakim semata.6. Adanya Biaya Atas Perkara.Maksud dari Azas ini adalah atas perkara yang diajukan dikenakan biaya guna memperlancar proses penyelesaian perkara. Biasanya biaya digunakan untuk panggilan-panggilan pemberitahuan, biaya materai, serta biaya-biaya lainya guna memproses perkara. Ada pengecualian pada hal ini yang ditujukan pada orang orang yang dikatagorikan tidak mampu memenuhi biaya tesebut, hanya saja harus melalui izin dari aparatur yang berwenang. dengan permohonan pernyataan ketidak mampuan dari aparatur tesebut. 7. Tidak Ada Keharusan Mewakili. Maksud dari Azas ini adalah tidak wajib para pihak diwakili oleh kuasa (orang lain yang mendapatkan kuasa darinya) akan tetapi para pihak dapat di wakili kepentinganya jika ia menghendakinya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar