DENGAN MENYEBUT NAMA ALLAH YANG MAHA PENGASIH LAGI MAHA PENYAYANG

Senin, 15 November 2010

widyagama KRITISI TENTANG UNDANG UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 25 TAHUN 2007 TENTANG PENANAMAN MODAL










(1).Penyamaan investor dalam dan luar negeri di semua bidang usaha.

Dalam Bab I Ketentuan Umum Pasal 2 disebutkan: Ketentuan dalam Undang-Undang ini berlaku bagi penanaman modal di semua sektor di wilayah negara Republik Indonesia. Pasal ini menunjukkan tidak adanya pembedaan antara PMDN dan PMA. Dalam pasal 1 disebutkan penanam modal adalah perseorangan atau badan usaha yang melakukan penanaman modal yang dapat berupa penanam modal dalam negeri dan penanam modal asing. Pengertian ini kembali dikukuhkan dalam Bab II Asas dan Tujuan pasal 3 butir d): Perlakuan yang sama dan tidak membedakan asal negara. Penegasan serupa dinyatakan dalam Bab V Perlakuan terhadap Penanaman Modal pasal 6 ayat 1:Pemerintah memberikan perlakuan yang sama kepada semua penanam modal yang berasal dari negara mana pun yang melakukan kegiatan penanaman modal di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan ketentuan ini, penanam modal asing mendapatkan pintu amat lebar untuk melakukan investasi di segala bidang di seluruh wilayah RI. Tugas pemerintah dalam memenuhi kebutuhan warganya jelas sekali tidak akan bisa diujudkan bila UU PM ini diterapkan. Dalam UU PM ini pemerintah harus memperlakukan secara sama rakyatnya sendiri dan investor asing. Tidak boleh ada yang diistimewakan, Pasal 33 (1) UUD 1945 Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.

(2).Tidak adanya pembedaan bidang usaha

RUU PM memberikan ruang amat lebar bagi penanaman modal baik dalam negeri maupun asing di semua bidang. Sekalipun dinyatakan ada bidang yang tertutup, namun jumlahnya amat sedikit. Dalam Bab VII Bidang Usaha Pasal 12 ayat 1 ditegaskan: Bidang usaha yang tertutup bagi penanam modal asing adalah: (a) produksi senjata, mesiu, alat peledak, dan peralatan perang; dan (b) bidang usaha yang secara eksplisit dinyatakan tertutup berdasarkan undang-undang.
Penetapan sebuah bidang usaha dikelompokkan tertutup didasarkan pada beberapa kriteria, yakni: kesehatan, moral, kebudayaan, lingkungan hidup, pertahanan dan keamanan nasional, serta kepentingan nasional lainnya (pasal 12 ayat 2). Sementara penatapan bidang usaha dikatagorikan terbuka didasarkan kriteria kepentingan nasional, yaitu perlindungan sumber daya alam, perlindungan, pengembangan usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi, pengawasan produksi dan distribusi, peningkatan kapasitas teknologi, partisipasi modal dalam negeri, serta kerja sama dengan badan usaha yang ditunjuk Pemerintah (pasal 12 ayat 3).

Seharusnya Pemerintah membuat aturan yang memperhatikan aspek kepemilikan, yakni apakah pada sektor kepemilikan individu, kepemilikan umum atau kepemilikan negara. Penanaman modal oleh swasta hanya dibolehkan pada sektor usaha yang dapat dimiliki oleh individu. Sementara dalam sektor kepemilikan umum sama sekali tidak boleh dimasuki penanaman modal swasta, baik dalam negeri maupun asing. Yang termasuk dalam cakupan kepemilikan umum adalah:
1) Sarana-sarana umum yang amat diperlukan oleh rakyat dalam kehidupan sehari-hari, seperti air, padang rumput, api, dll.
2) Harta-harta yang keadaan aslinya terlarang bagi individu tertentu untuk memilikinya, seperti jalan raya, sungai, danau, laut, dll.
3) Barang-barang tambang yang jumlahnya melimpah atau tak sektor terbatas. Semua itu tidak boleh dimiliki, dikuasai, atau diserahkan pengelolaannya kepada individu, kelompok individu baik dari dalam negeri apalagi dari luar negeri. Klasifikasi semua bidang usaha dalam UU PM ini sebagai bidang usaha terbuka jelas bertentangan dengan Pasal 32 ayat (2) UUD 1945 Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. Pasal 33 ayat (3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.


(3).Penolakan terhadap nasionalisasi
UU PM ini melarang tindakan nasionalisasi. Kalaupun harus dilakukan, pemerintahan harus membelinya sesuai dengan harga pasar. Jika tidak ada kesepakatan mengenai harga kompensasinya, harus diselesaikan melalui jalur arbitrase. Dalam bab V Perlakuan terhadap Penanaman Modal pasal 7 disebutkan: (1) Pemerintah tidak akan melakukan tindakan nasionalisasi atau pengambilalihan hak kepemilikan penanam modal, kecuali dengan undang-undang. (2) Dalam hal Pemerintah melakukan tindakan nasionalisasi atau pengambilalihan hak kepemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah akan memberikan kompensasi yang jumlahnya ditetapkan berdasarkan harga pasar. (3) Jika di antara kedua belah pihak tidak tercapai kesepakatan tentang kompensasi atau ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penyelesaiannya dilakukan melalui jalur arbitrase.

Dengan adanya ketentuan larangan nasionalisasi dalam UU PM, sementara dalam UU itu pihak swasta justru diberi kesempatan luas untuk menguasai sektor-sektor yang menurut saya ini merupakan milik umum, itu berarti melanggengkan swasta untuk terus-menerus merampas kepemilikan umum.

(4).Penyelesaian Sengketa
Persoalan krusial lainnya adalah metode penyelesaian sengketa. Solusi akhir sengketa antara pemerintah dengan PMDN adalah pengadilan. Jika dengan PMA adalah arbitrase internasional. Dalam Bab XV Penyelesaian Sengketa Pasal 32 disebutkan: (3) Dalam hal terjadi sengketa di bidang penanaman modal antara Pemerintah dengan penanam modal dalam negeri, para pihak dapat menyelesaikan sengketa tersebut melalui arbitrase berdasarkan kesepakatan para pihak, dan jika penyelesaian sengketa melalui arbitrase tidak disepakati, penyelesaian sengketa tersebut akan dilakukan di pengadilan. (4) Dalam hal terjadi sengketa di bidang penanaman modal antara Pemerintah dengan penanam modal asing, para pihak akan menyelesaikan sengketa tersebut melalui arbitrase internasional yang harus disepakati oleh para pihak. Hal ini akan menambah keruwetan dalam pelaksanaan kebijakan pemerintah. Karena sudah pasti akan terdapat masalah – masalah baru, sengketa-sengketa baru yang justru akan semakin menghambat pembangunan dan perkembangan negara.

Kesimpulan saya :

Sepanjang 2000 - 2005, stok modal asing meningkat hingga 3,5 kali lipat. Pemilik PMA tersebut sebagian besar adalah Singapura, Inggris, Jepang, Australia, Belanda, Korea selatan, Taiwan, Kanada, Amerika Serikat, Jerman, yang tersebar dalam 975 proyek. Tidak heran jika negara-negara tersebut banyak terkait dengan campur tangan seluruh kebijakan ekonomi, sosial , budaya dan hankam di negeri ini. Campur tangan mereka tentu tak lepas dari upaya mengamankan kepentingannya di Indonesia.

Menurut BKPM modal asing semakin dominan dibanding seluruh investasi dalam negeri. Investasi sektor minyak dan gas bumi misalnya, sebanyak 85,4 persen dari 137 konsesi pengelolaan lapangan minyak dan gas bumi (migas) di Indonesia dimiliki oleh perusahaan multinasional (asing). Perusahaan nasional hanya punya porsi sekitar 14,6 persen. Data terbaru di BP Migas menyebutkan, hanya ada sekitar 20 perusahaan migas nasional yang mengelola di Indonesia.
(http://www.tempointeraktif.com/hg/nusa/2009/09/08/brk,20090908-19685,id.html).

Dominannya modal asing berpengaruh terhadap arah privatisasi sektor publik, penguasaan perekonomian domestik dan pemasaran produk barang dan jasa yang dihasilkan negara maju. Peran lembaga-lembaga kreditor internasional lewat berbagai skema pinjaman luar negeri memainkan peran penting mendorong agenda tersebut, melalui keluarnya berbagai produk regulasi seperti UU Sumber Daya Air, UU Migas, UU Ketenagalistrikan hingga privatisasi BUMN. Kondisi ini menyuratkan terjadinya pergeseran tanggung jawab negara digantikan perannya oleh korporasi.

KEDUA, Pendapat yang menyatakan bahwa UU PM ini diperlukan untuk memacu investasi asing karena Indonesia selama ini tidak diminati investasi adalah kabar menyesatkan. Sebenarnya di dalam negeri pun sangat banyak tersedia dana (menurut gubernur BI ada sekitar Rp 210 triliun dana masyarakat yang idle di BI) yang semestinya bisa dimanfaatkan untuk investasi. Tapi faktanya dana tersebut tidak digunakan sebagaimana mestinya. Berarti bukan tidak ada investasi, tapi sistem lah yang tidak memberikan suasana kondusif bagi berkembangnya investasi. Pembuatan UU PM yang dianggap pemerintah sebagai solusi untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dan mewujudkan kemandirian ekonomi adalah tidak benar karena pemerintah tidak mencoba sungguh-sungguh menjawab permasalahan bertambahnya pengangguran. Pemerintah lebih berorientasi pada pertumbuhan dengan "asumsi" setiap satu persen pertumbuhan akan menyerap 300.000 tenaga kerja, namun "asumsi" pemerintah tersebut tidak mampu menyelesaikan bertambahnya pengangguran. Pada faktanya FDI hanya memanfaatkan rendahnya upah buruh dan banyaknya insentif yang diberikan pemerintah antara lain pembebasan pajak dan kemudahan dalam investasi dalam pengelolaan sumber daya alam.


Ketiga, saya menganggap DPR gagal dalam berbagai instrumen perundangan,kegagalan ini karena mental para anggota DPR itu sendiri yang menganggap bahwa setiap rancangan undang-undang adalah proyek yang bisa menghasilkan uang. Saya menilai nampaknya kegagalan ini tidak hanya disini saja, akan tetapi Kegagalan termasuk yang mengatur tentang permodalan asing dan undang-undang sektoral, khususnya sektor pengelolaan sumberdaya alam (UU Migas, UU Kelistrikan dan sebagainya) dapat dilihat dari berbagai indikator, seperti keberadaan jutaan rakyat yang berada di garis kemiskinan akibat ketidakadilan distribusi, jumlah konflik sumberdaya, dan/atau belum menikmati jasa pelayanan umum. Di Indonesia, setidaknya ada 110 juta jiwa penduduk yang hidup dengan penghasilan kurang dari US$ 2 atau kurang dari Rp 18.000,00 per hari.





Daftar Pustaka :
Website :
- www.Google.com
- www.Tempo.com
- http://bankskripsi.com/article/daftar+pustaka+ceo+perusahaan
- http://www.tempointeraktif.com/hg/nusa/2009/09/08/brk,20090908-196825,id.html
- http://indonesia.ahrchk.net/news/mainfile.php/Constitution/22/
- http://jurnalhukum.blogspot.com/2008/3/uu-penanaman-modal-i.html
- http://www.google.co.id/#hl=id&biw=1440&bih=780&q=undang+undang+penanaman+modal+terbaru&aq=f&aqi=&aql=&oq=&gs_rfai=&fp=c544eab555e4fc0d
- http://jurnalhukum.blogspot.com/2008/03/uu-penanaman-modal-inkonstitutional.html

Undang-Undang :
- Undang-Undang Dasar 1945
- Undang-Undang No.25 Th 2007
-
Buku-Buku :
- ‐‐‐‐‐‐‐‐‐, Konsep‐Konsep Hukum dalam Pembangunan, Alumni, Bandung, 2000.
- Mohammad Hatta, Penjabaran Pasal 33 Undang‐Undang Dasar 1945, Penerbit, Mutiara, Jakarta, 1977.
- Pan Mohammad Faiz, Penafsiran Konsep Penguasaan Negara Berdasarkan Pasal 33 UUD 1945 dan Putusan Mahkamah Konstitusi, http://jurnalhukum. blogspot. com/2006.
- Reformasi Hukum dan Kebijaksanaan di Bidang Pengelolaan Sumber Daya Alam, dalam
- Demokratisasi Pengelolaan Sumber Daya Alam, ICEL, Jakarta, 1999.
- Soenarjati Hartono, Kembali ke Metode Penelitian Hukum, dalam Kumpulan Bahan Bacaan
- Penataran Metode Penelitian Hukum, FH UI, Jakarta, 1997.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar