DENGAN MENYEBUT NAMA ALLAH YANG MAHA PENGASIH LAGI MAHA PENYAYANG

Rabu, 26 Januari 2011

surat kuasa khusus



widyagama malang


SURAT KUASA KHUSUS

Yang bertanda tangan dibawah ini :

Nama : MANUEL GASPAR

Alamat : Jl. Batu bara 69 Blimbing-Malang

Pekerjaan : Pengangguran

Selanjutnya disebut PEMBERI KUASA

Dalam hal ini memilih domisili hukum di kantor kuasanya yang akan disebut dibawah ini, dengan ini memberi Kuasa Penuh dengan Hak Subtitusi kepada :

1. Nama : DIDIK LESTARIYONO, SH.

Alamat : Jl.Batu Amaril No.10 Malang

2. Nama : ZULKARNAIN, SH.MH

Alamat : Jl.Sudimoro 9 Malang

Para Advokat / Pengacara dan Konsultan Hukum pada Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Widyagama Malang berkantor di Jl.Borobudur No.12 Malang, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama , yang selanjutnya disebut PENERIMA KUASA.

===================================== KHUSUS =====================================

1. Untuk memberi bantuan hukum kepada PEMBERI KUASA dalam perkara pidana yang di ajukan dalam proses penyidikan kepolisian RI Resort Kota Malang, dengan sangkaan telah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 365 ayat 1 KUHP sesuai dengan Surat Perintah Penahanan Polisi No.Pol:1064K/10/2010/POL.MLG tertanggal 15 Agustus 2006.

2. Atas nama PEMBERI KUASA mewakili didepan pengadilan yang berwenang, kejaksaan, kepolisian, mengajukan segala permohonan yang bertalian dengan perkara PEMBERI KUASA,membela serta mengatur pembelaan, memberikan segala keterangan yang diminta,memeriksa dan menandatangani surat-surat, berita acara, mengajukan bukti-bukti,minta didengar saksi-saksi atau menolak saksi-saksi, mengajukan permohonan penagguhan penahanan, mengajukan permohonan pemeriksaan ulang (revisie) yang dianggap merugikan, dan melakukan segala sesuatu yang di pandang perlu untuk kepentingan PEMBERI KUASA, serta mempertahankan segala kepentingan PEMBERI KUASA menurut cara dan ketentuan yang diatur dalam perundang-undangan.

3. PENERIMA KUASA berhak mengajukan pra peradilan atas perkara PEMBERI KUASA ini di pengadilan negeri terhadap tindakan-tindakan petugas yang menjadi alasan diajukannya permohonan Praperadilan.

Malang, 19 Oktober 2010

Penerima Kuasa : Yang memberi kuasa :

(DIDIK LESTARIYONO, SH) (MANUEL GASPAR)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar