DENGAN MENYEBUT NAMA ALLAH YANG MAHA PENGASIH LAGI MAHA PENYAYANG

Rabu, 26 Januari 2011

TUGAS CONTRACT DRAFTING



bismillah

Faculty of Law

Ibu Hajah Luluk Saleh, SH. MH.CN

Nama : Didik Lestariyono

Nim : 082421810010

1. Apa yang saudara ketahui tentang doktrin ultra vires jelaskan point-point saja?

Jawab :

Doktrin Ultra Vires adalah suatu doktrin yang menganggap batal demi hukum (null and void) atas setiap tindakan perseroan yang melebihi batas kewenangan yang diberikan sebagaimana yang disebutkan dalam maksud dan tujuan perseroan pada Anggaran Dasar Perseroan. Doktrin Ultra Vires ini berasal dari konsep hukum Common Law (Inggris).Dalam perkembangannya doktrin Ultra Vires ini semakin ditafsirkan secara lebih releks, tidak bersifat kaki sebagairnana pada awalnya. Hal ini terlihat dari beberapa aspek yaitu: Ultra Vires dalam hubungan dengan anggaran dasar perseroan, Ultra Vires dalam hubungannya dengan peraturan perundang-undangan, Kasus-kasus Ultra Vires yang masih kontroversi saat ini. Bila kita lihat pasal 45 ayat 2 Kitab Undang Undang Hukum Dagang, LN. 1938 Nomor 276 dan pasal 2 Undang-Undang Perseroan Terbatas, UU Nomor 1/1995, dapat disirnpulkan bahwa Indonesia juga mengadopsi Doktri Ultra Vires dalam perundangundangannya. Namun dalam hal ini, undang-undang tidak mengatur secara jelas akibat hukum bila terjadi perbuatan yang mengandung Ultra Vires tersebut. diperlukan ketentuan yang tegasuntuk mengatur akibat hukum dari perbuatan yang mengandung Ultra Vires demi kepastianhukum.Mengingat sistim hukum Indonesia yang sangat terikat dengan ketentuan hukum yang tertulis maka sangat relevan kiranya bila pembuat undang-undang juga menambahkan ketentuan yang mengatur akibat hukum dari perbuatan yang mengandung Ulra Vires dalam perundang-undangan, khususnya dalam hukum perseroan Indonesia, demi kepastian hukum dalam berusaha.

2. Apa alasan timmerman sampai mengusulkan agar PT diberikan kewenangan yang lebih luas?

Jawab :

karena PT adalah badan usaha yang berbadan hukum dan menyumbang pajak lebih besar dari pada badan usaha lainnya, serta PT adalah perusahaan perseroan terbatas yang dapat memenuhi hajat hidup rakyat banyak.

3. Menurut saudara bagaimana presepsi sebagai masyarakat terhadap profesi hukum Indonesia !

Jawab :

Persepsi masyarakat terhadap profesi Hukum tergantung pada perilaku anggota organisasi dalam member pelayanan hukum terhadap masyarakat. Dalam usaha untuk melakukan kewajibannya bersama dengan organisasi profesi lain seperti polisi, jaksa dan hakim, pengacara,notaris dan lain-lain yang dipengaruhi oleh faktor internal dan faktor eksternal akan membentuk persepsi yang dekat dengan kegiatan profesinya Baik buruknya persepsi tersebut tergantung pada layanan hukum yang mereka berikan. Orientasi pengacara yang selalu mengutamakan kepentingan dalam bentuk keuntungan pribadi terkadang bisa membuat persepsi negatif, sebaliknya jika mereka berkeinginan untuk membantu masyarakat lemah dengan memberikan bantuan hukum secara Cuma-Cuma hanya terbatas pada kasus-kasus tertentu raja seperti kasus yang menarik perhatian publik, dalam menjalankan tugas profesinya selalu profit oriented, oleh karena itu setiap pengacara harus mempunyai kesadaran moral yang tinggi dan harus menolak beberapa kasus yang bertentangan dengan "due process of law". Persepsi terhadap profesi hukum ini lebih tergantung pada perilaku dan kejujuran dalam menjalankan tugas mereka dengan menjauhkan diri dari praktek pavoritisme korupsi, kolusi dan nepotisme dan kecurangan lainnya yang mengganggu profesi hukum sebagai "officium nobile".

4. Apa yang saudara ketahui tentang KHN dan sebutkan minimal 7 program induk KHN !

Jawab :

yakni sebagai berikut:

- Program meningkatkan kemampuan system pengadilan

- Program membangun system pemerintahan yang layak dan reformasi hukum administrasi
- Program meningkatkan peran legislasi DPR

- Program pendidikan hukum lanjutan,

- Programpengujian dan penegakan disiplin profesi hukum

- Program pengembangan hukum dalam rangka pemulihan ekonomi

- Program meningkatkan system peradilan pidana terpadu.


5. Apa yang saudara ketahui tentang :

a. Badan usaha

Jawab :

Badan Usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.

b. Dari aspeknya hukumnya Badan Usaha terdiri dari 2,sebutkan!

Jawab :

- Badan Usaha yang berbadan Hukum

- Perseroan Terbatas, Koperasi, Yayasan

- Badan usaha yang tidan berbadan hukum

Persekutuan Perdata (Maatschap), Firma, CV (Commanditaire Venootschaap)

c. Kapan suatu Badan Usaha dapat dianggap sebagai suatu Badan Hukum?

Jawab :

Jika Sebuah usaha akan dikatakan telah berbadan hukum jika telah memiliki minimal "Akte pendirian" yang di sahkan oleh Notaris. (Ditandatangani dengan materai dan segel) Ditambah lagi dengan adanya SIUP (Surat Ijin Mendirikan Usaha) dan SK mentri Kehakiman dan Hak Asasi manusia yang diterima dalam pengesahan akte pendirian.

Contoh: Warteg adalah satu bentuk usaha, tapi karena tidak ada "akte pendirian" dan SIUP maka tidak berbadan hukum. Tapi jika warteg tsb telah dikelola layaknya restaurant dan memiliki "Akte pendirian, Akte pengesahan dan SIUP" maka restaurant tsb telah berbadan hukum.

6. Apakah ada ketentuan untuk saksi-saksi dalam suatu kontrak?jelaskan/sebutkan !

Jawab : Yang perlu diingat dalam perihal saksi-saksi

- Bahwa saksi-saksi hanya terbatas pada hal peristiwa penandatanganan suatu kontrak


7. a. Apa yang saudara ketahui tentang force majeure tercantum didalam pasal berapa pada KUHPer(BWIII) ?

Jawab :

Force majeure dimaknai dengan suatu keadaan sedemikian rupa, karena keadaan prestasi dalam suatu kontrak terpaksa tidak dapat dipenuhi sebagaimana mestinya. Terdapat dua jenis force majeure atau overmaacht.

Pasal 1244: “Jika ada alasan untuk itu, si berutang harus dihukum mengganti biaya, rugi dan bunga, bila ia tidak membuktikan, bahwa hal tidak dilaksanakan atau tidak pada waktu yang tepat dilaksanakannya perjanjian itu disebabkan karena sesuatu hal yang tak terduga, pun tak dapat dipertanggungjawabkan padanya, kesemuanya itu pun jika itikad buruk tidak ada padanya.”

Pasal 1255: “Tidaklah biaya, rugi dan bunga harus digantinya, apabila karena keadaan memaksa atau karena suatu kejadian yang tak disengaja, si berutang berhalangan memberikan atau berbuat sesuatu yang diwajibkan, atau karena hal-hal yang sama telah melakukan perbatan yang terlarang.”

Pasal 1245, pasal 1545,pasal 1553.

d. Sebutkan 3 Unsur yang harus dipenuhi untuk force majeure tersebut?

Jawab:

Kausa-kausa force majeure dalam KUH Perdata terdiri dari :

a. Force majeure karena sebab-sebab yang tidak terduga ;

Dalam hal ini, jika terjadi hal-hal yang tidak terduga sebelumnya oleh para pihak yang menyebabkan terjadinya kegagalan melaksanakan kontrak, maka hal tersebut tidak tergolong kepada wanprestasi, akan tetapi termasuk ke dalam kategori force majeure. Terhadap kejadian seperti ini debitur tidak dapat dimintai pertanggungjawaban.

Beban pembuktian terhadap terjadinya sebab-sebab tak terduga ini ada pada debitur. Jika debitur dapat dibuktikan dalam keadaan beritikad buruk, maka meskipun dalam keadaan force majeure, si debitur tetap harus bertanggungjawab atas kegagalannya memenuhi prestasi.

b. Force majeure karena keadaan memaksa

Sebab lain mengapa seorang kreditur dianggap dalam keadaan force majeure adalah jika tidak terpenuhinya kontrak karena terjadinya keadaan memaksa yang tidak dapat dihindari oleh debitur, misalnya bencana alam, perang, kerusahan, dan lain-lain yang menyebabkan debitur menjadi terhalang memenuhi prestasi.

c. Force majeure karena perbuatan tersebut dilarang

Apabila ternyata prestasi yang harus dilakukan oleh debitur dikemudian hari ternyata diketahui sebagai suatu perbuatan yang dilaraang oleh undang-undang. Hal mungkin terjadi karena perubahan kebijakan pemerintah atau perubahan ketentuan perundang-undangan.

8. Selain 3 Unsur tersebut sudah dapat dipenuhikah. Apakah masih ada persyaratan lain untuk dapat ditetapkan force majeure !

Akibat hukum force majeure adalah bahwa terhadap debitur tidak dapat dimintakan pertanggungjawabannya untuk membayar penggantian biaya, ganti rugi atau bunga akibat tidak terpenuhi prestasi debitur karena terjadinya keadaan force majeure.

9. a. Apa yang saudara ketahui tentang sekestrasi? Sekestrasi tercantum pada KUHPer?

Jawab :

Sekestrasi Adalah penitipan barang tentang mana ada perselisihan, ditangannya seorang pihak ketiga yang mengikatkan diri untuk setelah perselisihan ini diputus, mengembalikan barang itu kepada siapa akan dinyatakan berhak, beserta hasil-hasilnya. Pasal 1404 - 1412

b. Apakah sama wanprestasi dengan penitipan pembayaran hutang/hasil pembelian (Rumah,barang) kepada pengadilan ?

Jawab :

Tidak sama

- tidak sama Wanprestasi adalah suatu bentuk ingkar janji atau tidak memenuhi prestasi yang telah menjadi kesepakatan. Termasuk juga tidak dilakukannya kewajiban yang seharusnya dilakukan sesuai perikatan yang telah disepakati, termasuk juga lalai dalam memenuhinya.

- Penawaran pembayaran tunai yang diikuti dengan penitipan/ konsignasi merupakan salah satu hal/ sebab hapusnya perikatan.

c. Apakah istilah-istilah lain dari point B!

Jawab :

Wanprestasi adalah suatu bentuk ingkar janji atau tidak memenuhi prestasi yang telah menjadi kesepakatan. Termasuk juga tidak dilakukannya kewajiban yang seharusnya dilakukan sesuai perikatan yang telah disepakati, termasuk juga lalai dalam memenuhinya.

Bentuk wanprestasi :
1. Debitur sama sekali tidak memenuhi perikatan.
2. Debitur terlambat memenuhi perikatan.
3. Debitur keliru atau tidak pantas memenuhi perikatan.
Akibatnya : jika merugikan wajib mengganti kerugian.

- Penitipan pembayaran utang.

Penawaran pembayaran tunai yang diikuti dengan penitipan/ konsignasi merupakan salah satu hal/ sebab hapusnya perikatan.

Dalam Pasal 1404 s/d. 1412 KUHPerdata. Jika si berpiutang menolak pembayaran dari yang berutang, maka pihak yang berutang dapat melakukan pembayaran tunai utangnya dengan menawarkan pembayaran yang dilakukan oleh jurusita dengan disertai 2 (dua) orang saksi. Apabila yang berpiutang menolak menerima pembayaran. maka uang tersebut dititipkan pada kas kepaniteraan Pengadilan Negeri sebagai titipan/ konsignasi. Penawaran dan penitipan tersebut harus disahkan dengan Penetapan Hakim.

10. Apa yang saudara ketahui tentang kekhilafan / dwaling (paksaan) dwang, bedroog (penipuan) liat modul tercantum dalam pasal berapa?

Jawab :

Paksaan Pasal 1323 Paksaan yang dilakukan terhadap oreng yang membuat suatu persetujuan merupakaan alasan untuk batalnya persetujuan juga apabila paksaan itu dilakukan oleh seorang pihak ketiga untuk kepentingan siapa persetujuan tersebut telah dibuat.

11. Saudara baca aspek hukum mana oleh habib haji

a.Menurut pendapat saudara pentingkah arti nama bagi saudara?

Jawab : menurut saya dalam hubungan tali persaudaraan saudara sangatlah penting namun dalam menjalankan pekerjaan atau profesi saudara adalah sama kedudukannya dengan orang lain.

b. Beri contoh lain mengenai penulisan nama (sesuai dengan pengalaman praktek saudara) !

Jawab :

c. Saudara sebagai notaries bagaimana tindakan saudara dengan menyerahkan saudara

apabila ada klien yang menghadap saudara dengan menyerahkan bukti-bukti data pribadinya

missal: ijazah akte kelahiran,sertifikat, sim,ktp,surat nikah, KK yang ternyata setelah anda periksa tidak sama!

Jawab : saya akan menawarkan untuk agar perkara tersebut di selesaikan dengan jalan mediasi untuk kemanfaatan kedua belah pihak.

alhamdulillah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar