DENGAN MENYEBUT NAMA ALLAH YANG MAHA PENGASIH LAGI MAHA PENYAYANG

Rabu, 26 Januari 2011

contoh petuntutan




neh kasusnya ane ngarang sendiri.... wkwk

KEJAKSAAN NEGERI MALANG

“PRO JUSTICIA”

TUNTUTAN PIDANA

No.reg.perkara : pid.B/PN/01/2010

Penuntut umum pada kejaksaan negeri malang dengan memperhatikan hasil pemeriksaan sidang dalam perkara atas nama terdakwa :

Nama : ALVARO SOARES

Tempat lahir : TIMOR LESTE

Umur/tgl lahir : 22 tahun/27 september 1988

Jenis kelamin : laki-laki

Kebangsaan : Indonesia

Tempat tinggal : Jl. Candi Bima No.25 malang

Agama : Kristen khatolik

Pekerjaan : mahasiswa

Pendidikan : SMA

Berdasarkan surat penetapan hakim pada pengadilan negeri tanggal nomor / surat pelimpahan perkara acara pemeriksaan biasa tanggal nomor terdakwa dihadapkan ke depan persidangan dengan dakwaan sebagai berikut :

Bahwa ia terdakwa Alvaro Soares bersama Tedy Firmansyah (yang masih dalam pengejaran )pada tanggal 28 agustus 2010 pukul 21.00 sampai dengan 24.00 wib di jalan sukarno hatta atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum pengadilan negeri malang. Telah dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang wanita untuk melakukan hubungan persetubuhan / hubungan seksual dengan dia ( terdakwa ) di luar perkawinan.

Fakta-fakta yang terungkap dalam pemeriksaan persidangan secara berturut- turut di kemukakan keteranagn saksi-saksi, keteranagn ahli, surat, petunjuk, keterangan terdakwa dan barang bukti sebagai berikut :

Keterangan saksi - saksi :

1. Pada waktu itu tanggal 29 agustus 2010 di hadapan petugas kepolisian korban menceritakan bahwa dia dalam perjalanan pulang di hampiri oleh 2 orang terdakwa yakni Alvaro Soares dan Tedy firmansyah, dan di diantarkan untuk pulang. Dengan tidak ada rasa curiga korban masuk menuruti ajakan terdakwa, namun ketika berada di dalam mobil avanza yang digunakan terdakwa, korban di setubuhi secara paksa oleh dua orang terdakwa.

2. Bahwa seorang saksi mata yang menemukan korban dalam keadaan telanjang bulat di jl.Bulu tangkis yang kemudian oleh saksi mata, korban di antar ke kantor polisi terdekat dengan menggunakan pakaian milik isteri saksi.

Keterangan ahli :

1. Menurut keterangan Dr.dr.Drs. david waluyo.Sp.oG bahwa kemaluan korban robek akibat benda tumpul dan sperma yang berbekas di kemaluan korban identik dengan milik terdakwa.

Surat :

1. Bahwa menurut hasil Visum et repertum kemaluan korban luka akibat benda tumpul atau pemaksaan.

2. Bahwa merujuk pada hasil visum et repertum korban mengalami luka memar akibat tamparan.

3. Bahwa berdasarkan keterangan terdakwa dalam BAP telah nyata – nyata dijelaskan bahwa terdakwa melakukan tindakan pemaksaan hubungan persetubuhan disertai dengan kekerasan dan atau ancaman kekerasan dan terdakwa mengakui itu.

Petunjuk :

1. Bahwa berdasarkan sperma yang tertinggal di tempat kejadian adalah identik dengan seperma terdakwa.

2. Bahwa berdasarkan pemeriksaan laboraturium kriminalistik terdapat bekas keringat yang identik dengan keringat terdakwa.

3. Serta sebuah mobil avanza warna hitam dengen nopol N 7474 L yang digunakan terdakwa pada malam kejadian.

Keterangan terdakwa :

1. Bahwa terdakwa Alvaro Soares menerangkan / menyatakan bahwa benar pada malam kejadian tanggal 28 agustus 2010 pukul 21.00 sampai dengan 24.00 wib di jalan sukarno hatta terdakwa mengajak saksi korban untuk diantar pulang.

2. Bahwa terdakwa Alvaro Soares menerangkan / menyatakan bahwa benar pada malam kejadian tanggal 28 agustus 2010 pukul 21.00 sampai dengan hendak di buangnya Erchilia (saksi korban), Saudara saksi korban berada dalam mobil avanza yang di gunakan terdakwa alvaro soares.

3. Bahwa terdakwa Alvaro Soares menerangkan / menyatakan bahwa benar pada malam kejadian secara sadar menyetubuhi korban dengan cara paksa memasukkan kemaluannya (kemaluan terdakwa ke dalam kemaluan korban).

4. terdakwa Alvaro Soares menerangkan / menyatakan bahwa benar pada malam kejadian telah menampar saksi korban hingga menyebabkan pingsan.

5. Bahwa terdakwa Alvaro Soares menerangkan / menyatakan bahwa benar pada malam kejadian setelah puas melampiaskan syahwatnya kemudian membuang saksi korban di jalan bulu tangkis kota malang.

Barang bukti yang di ajukan dalam persidangan yaitu :

1. Sebuah mobil avanza warna hitam dengan Nopol N 7474 L yang di gunakan terdakwa pada malam kejadian.

Barang bukti dalam persidangan ini telah disita secara sah menurut hukum karena itu dapat digunakan untuk memperkuat pembuktian . ketua sidang/majelis hakim telah memperlihatkan barang bukti tersebut kepada terdakwa dan atau saksi, oleh yang yag bersangkutan telah membenarkannya. Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan maka sampailah kami kepada pembuktian mengenai unsur – unsur tidak pidana yang di dakwakan yaitu :

Dakwaan Primer Pasal 285 KUHP

Subsidair Pasal 286 KUHP

Dengan unsur-unsurnya sebagai berikut :

1. Terjadi luka robek terhadap kemaluan saksi korban.

2. Terdakwa Alvaro Soares melakukan kekerasan dengan cara memukul / menampar koban ketika memaksa bersetubuh.

3. Terdakwa alvaro soares dengan saksi korban tidak sedang di ikat tali perkawinan.

4. Saksi Korban mengalami pingsan atau tidak sadarkan diri atau tidak berdaya pasca di tampar.

Berdasarkan uraian di atas maka kami berkesimpulan bahwa saudara terdakwa alvaro soares telah secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan sebagaimana diatur dalam pasal 285 jo pasal 286 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Sebelum kami sampai pada tuntutan pidana atas diri terdakwa perkenankan kami mengemukakan hal-hal yang kami jadikan bahan pertimbangan mengajukan tuntutan pidana yaitu :

Hal-hal yang memberatkan :

1. Yakni setelah selesai melakukan perbuatan asusila, terdakwa membuang korban tanpa pakaian begitu saja.

2. Perbuatan tersebut di lakukan secara bergiliran.

dan seterusnya.

Hal-hal yang meringankan :

1. Selama persidangan, terdakwa memberikan keterangan dengan tidak berbelit – belit.

2. Terdakwa bersikap sopan selama persidangan berlangsung.

3. Terdakwa mengaku bersalah dan menyesal.

4. Terdakwa baru pertama kali melakukan perbuatan tersebut.

5. Terdakwa adalah seorang mahasiswa dan usianya masih sangat muda.

dan seterusnya

berdasarkan uraian di atas, kami penuntut umum dalam perkara ini.

MENUNTUT

Supaya majelis hakim pengadilan negeri malang yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :

1. Menyatakan terdakwa Alvaro soares secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana di atur dalam pasal 285 jo pasal 286 KUHP.

2. Menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa Alvaro soares dengan pidana penjara selama 12 tahun.

3. Menyatakan barang bukti berupa 1 unit mobil avanza di kembalikan kepada terdakwa atau yang mewakili.

4. Menetapkan supaya terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2500,-

Semoga tuhan yang maha esa memberikan kekuatan batin dan keteguhan iman kepada majelis hakim .

Demikian tuntutan pidana ini kami bacakan dan di serahkan dalam sidang hari ini malang tanggal 17 januari 2011

Penuntut Umum

Didik lestariyono

NIP :19890519200010

Guruh Agus

NIP : 19890101200012

Tidak ada komentar:

Posting Komentar