DENGAN MENYEBUT NAMA ALLAH YANG MAHA PENGASIH LAGI MAHA PENYAYANG

Selasa, 08 Februari 2011

Panduan Pembuatan PERDA TEKNIK PENYUSUNAN PERDA



Sumber: Bagian Hukum dan HAM SETDA Kab. Garut
I. KERANGKA PERATURAN DAERAH
Kerangka Peraturan Daerah terdiri atas :
A. Judul;
B. Pembukaan;
C. Batang Tubuh;
D. Penutup;
E. Penjelasan (bila diperlukan);
F. Lampiran (bila diperlukan).
A. Judul
1. Setiap Peraturan Daerah diberi judul.
2. Judul Peraturan Daerah memuat keterangan mengenai Jenis, Nomor, Tahun
Pengundangan atau penetapan dan nama Peraturan Daerah.
3. Nama Peraturan Daerah dibuat secara singkat dan mencerminkan isi Peraturan
Daerah.
4. Judul ditulis seluruhnya dengan huruf kapital yang di letakkan di tengah marjin
tanpa diakhiri tanda baca.
Contoh :
PERATURAN DAERAH KABUPATEN GARUT
NOMOR 8 TAHUN 2004
TENTANG
PEMBENTUKAN ORGANISASI DINAS DAERAH
5. Pada Judul Peraturan Daerah perubahan ditambahkan frase PERUBAHAN
ATAS didepan nama peraturan daerah yang diubah.
Contoh :
PERATURAN DAERAH KABUPATEN GARUT
NOMOR 18 TAHUN 2005
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN GARUT NOMOR 1
TAHUN 2005 TENTANG KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN
PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
KABUPATEN GARUT Panduan Pembuatan PERDA Dipublikasi dalam garut.go.id
6. Jika Peraturan Daerah yang telah diubah lebih dari 1 (satu) kali, diantara kata
perubahan dan kata atas disisipkan keterangan yang menunjukan berapa kali
perubahan tersebut telah dilakukan, tanpa merinci perubahan sebelumnya.
Peraturan Daerah diadakan perubahan maksimal sebanyak (3) kali, apabila
setelah 3 (tiga) kali perubahan Peraturan Daerah, maka harus dibuat Peraturan
Daerah yang baru.
Contoh :
PERATURAN DAERAH KABUPATEN GARUT
NOMOR … TAHUN …
TENTANG
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN GARUT
NOMOR … TAHUN … TENTANG…
7. Pada judul Peraturan Daerah Pencabutan disisipkan kata pencabutan di depan
nama Peraturan Daerah yang dicabut.
Contoh :
PERATURAN DAERAH KABUPATEN GARUT
NOMOR … TAHUN …
TENTANG
PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN GARUT NOMOR ...
TAHUN ... TENTANG ...
B. Pembukaan
1. Pembukaan Peraturan Daerah terdiri dari :
a. Frase Dengan Mengharap Berkat Dan Rahmat Allah Subhanahu
Wata’ala
Pada Pembukaan Peraturan Daerah sebelum nama jabatan pembentuk
Peraturan Daerah, dicantumkan frase DENGAN MENGHARAP BERKAT
DAN RAHMAT ALLAH SUBHANAHU WATA’ALA yang ditulis seluruhnya
dengan huruf kapital dan diletakan di tengah marjin.
b. Jabatan Pembentuk Peraturan Daerah
Jabatan pembentuk Peraturan Daerah ditulis seluruhnya dengan huruf
Kapital yang diletakkan di tengah marjin dan diakhiri dengan koma (,).
c. Konsiderans
1) Konsiderans diawali dengan kata Menimbang;
2) Konsiderans memuat uraian singkat mengenai pokok-pokok pikiran
yang menjadi latar belakang dan alasan pembuatan Peraturan Daerah;
3) Pokok-pokok pikiran pada konsiderans Peraturan Daerah memuat unsur
filosofis, yuridis dan sosiologis yang menjadi latar belakang
pembuatannya;
4) Pokok-pokok pikiran yang hanya menyatakan bahwa Peraturan Daerah
dianggap perlu untuk dibuat adalah kurang tepat karena tidak
mencerminkan tentang latar belakang dan alasan dibuatnya Peraturan
Daerah tersebut; Panduan Pembuatan PERDA Dipublikasi dalam garut.go.id
5) Jika konsiderans memuat lebih dari 1 (satu) pokok pikiran, tiap-tiap pokok
pikiran dirumuskan dalam rangkaian kalimat yang merupakan kesatuan
pengertian;
6) Tiap-tiap pokok pikiran diawali dengan huruf abjad, dan dirumuskan
dalam satu kalimat yang diawali dengan kata bahwa dan diakhiri dengan
tanda baca titik koma (;).
Contoh :
Menimbang : a. bahwa ... ;
b. bahwa ... ;
7) Jika konsiderans memuat lebih dari satu pertimbangan, rumusan butir
pertimbangan terakhir berbunyi sebagai berikut :
Contoh :
Menimbang : a. bahwa.....;
b. bahhwa...;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di maksud
dalam huruf a dan b perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang …
d. Dasar Hukum
1. Dasar hukum diawali dengan kata Mengingat;
2. Dasar hukum memuat dasar kewenangan pembuatan Peraturan Daerah;
3. Peraturan perundang-undangan yang digunakan sebagai dasar hukum
hanya peraturan perundang-undangan yang tingkatannya sama atau
lebih tinggi.
4. Peraturan Perundang-undangan yang akan dicabut dengan peraturan
perundang-undangan yang akan dibentuk (atau ditetapkan) atau
peraturan perundang-undangan yang sudah diundangkan tetapi belum
resmi berlaku, tidak dicantumkan sebagai dasar hukum.
5. Jika jumlah Peraturan Perundang-undangan yang dijadikan Dasar Hukum
lebih dari satu, urutan pencantuman perlu memperhatikan tata urutan
peraturan perundang-undangan dan jika tingkatannya sama disusun
secara kronologis berdasarkan saat pengundangan atau penetapannya;
6. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (TAP MPR) tidak digunakan
sebagai dasar hukum, kecuali secara tegas telah memerintahkan
pembentukan peraturan perundang-undangan yang dimaksud;
7. Penulisan Undang-Undang, kedua huruf U ditulis dengan huruf kapital.
8. Jika dasar hukum memuat lebih dari satu peraturan perundangundangan, tiap dasar hukum diawali dengan angka arab 1, 2, 3 dan
seterusnya dan diakhiri dengan tanda baca titik koma (;).
Contoh :
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4389);
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438). Panduan Pembuatan PERDA Dipublikasi dalam garut.go.id
e. Diktum;
1. Diktum terdiri dari :
a) kata Memutuskan;
b) kata Menetapkan;
c) nama Peraturan Daerah.
2. Kata Memutuskan ditulis seluruhnya dengan huruf Kapital tanpa spasi
diantara suku kata dan diakhiri dengan tanda baca titik dua (:) serta
diletakkan di tengah marjin.
Contoh :
MEMUTUSKAN :
3. Sebelum kata Memutuskan dicantumkan frase Dengan Persetujuan
Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN
GARUT dan BUPATI GARUT, yang ditulis seluruhnya dengan huruf
kapital dan diletakkan ditengah marjin.
Contoh :
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN GARUT
dan
BUPATI GARUT
MEMUTUSKAN :
4. Kata menetapkan dicantumkan setelah kata Memutuskan yang
disejajarkan ke bawah dengan kata Menimbang dan Mengingat, Huruf
awal kata Menetapkan ditulis dengan huruf kapital dan diakhiri dengan
tanda baca titik dua (:).
5. Nama yang tercantum dalam judul Peraturan Daerah dicantumkan lagi
setelah kata Menetapkan dan ditulis seluruhnya dengan huruf kapital
serta diakhiri dengan tanda baca titik (.).
Contoh :
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN DAERAH KABUPATEN GARUT
TENTANG TATA CARA DAN TEKNIK
PENYUSUNAN PERATURAN DAERAH.
C. Batang Tubuh
1. Batang Tubuh Peraturan Daerah memuat semua substansi Peraturan Daerah
yang dirumuskan dalam pasal-pasal;
2. Pada umumnya Substansi dalam batang tubuh dikelompokkan ke dalam :
a. Ketentuan Umum;
b. Materi pokok yang diatur;
c. Ketentuan Pidana (jika diperlukan);
d. Ketentuan Peralihan (jika diperlukan);
e. Ketentuan Penutup. Panduan Pembuatan PERDA Dipublikasi dalam garut.go.id
3. Dalam pengelompokan Substansi sedapat mungkin dihindari adanya bentuk
KETENTUAN LAIN-LAIN atau sejenisnya. Materi yang bersangkutan
diupayakan untuk masuk ke dalam Bab-Bab yang ada atau dapat pula dimuat
dalam bab tersendiri dengan judul yang sesuai dengan materi yang diatur.
4. Substansi yang berupa sanksi administratif atau sanksi keperdataan dirumuskan
menjadi satu bagian (pasal) dengan norma yang memberikan sanksi administratif
atau sanksi keperdataan apabila terjadi pelanggaran atas norma tersebut.
5. Jika norma yang memberikan sanksi administratif atau keperdataan terdapat
lebih dari satu pasal, sanksi administratif atau sanksi keperdataan dirumuskan
dalam pasal terakhir dari bagian (pasal) tersebut. Dengan demikian hindari
rumusan ketentuan sanksi yang sekaligus memuat sanksi pidana, sanksi
keperdataan dan sanksi Administratif dalam satu bab.
6. Sanksi administratif dapat berupa antara lain pencabutan ijin, pembubaran,
pengawasan, pemberhentian sementara, denda administratif atau daya paksa
polisional, sedangkan sanksi keperdataan dapat berupa ganti kerugian.
7. Pengelompokan materi Peraturan Daerah dapat disusun secara sistematis
dalam buku, bab, bagian, dan paragraf.
8. Jika Peraturan Daerah mempunyai materi yang ruang lingkupnya sangat luas
dan mempunyai banyak pasal, pasal-pasal tersebut dapat dikelompokan menjadi
buku (jika merupakan kodifikasi), Bab, bagian, dan paragraf.
9. Pengelompokan materi dalam buku, bab, bagian dan paragraf dilakukan atas
dasar kesamaan materi.
10. Urutan pengelompokan adalah sebagai berikut :
a. Bab dengan pasal-pasal tanpa bagian dan paragraf;
b. Bab dengan bagian dan pasal-pasal tanpa paragraf;
c. Bab dengan bagian dan paragraf yang berisi pasal-pasal.
11. Bab diberi Nomor urut dengan angka romawi dan judul bab yang seluruhnya
ditulis dengan huruf kapital.
Contoh :
BAB I
KETENTUAN UMUM
12. Bagian diberi nomor urut dengan bilangan tingkat yang ditulis dengan huruf dan
diberi judul.
13. Huruf awal kata bagian, urutan bilangan, dan setiap kata pada judul bagian
ditulis dengan huruf kapital, kecuali huruf awal kata partikel yang tidak terletak
pada awal frase.
Contoh :
Bagian Pertama
Prakarsa Perda
14. Paragraf diberi nomor urut dengan angka arab dan diberi judul.
15. Huruf awal dari kata paragraf dan setiap kata dari judul kata paragraf ditulis
dengan huruf kapital, kecuali huruf awal pada partikel yang tidak terletak pada
awal frase.
Contoh :
Bagian Ketiga
Ketua Rukun Warga, Pemangku Adat, dan Panduan Pembuatan PERDA Dipublikasi dalam garut.go.id
Tokoh Masyarakat
Paragraf 1
Ketua Rukun Warga
16. Pasal merupakan satuan aturan dalam peraturan perundang-undangan yang
memuat satu norma dan dirumuskan dalam satu kalimat yang disusun secara
singkat, jelas dan lugas.
17. Materi Peraturan Daerah lebih baik dirumuskan dalam banyak Pasal yang
singkat dan jelas daripada ke dalam beberapa Pasal yang masing-masing pasal
memuat banyak ayat, kecuali jika materi yang menjadi isi Pasal itu merupakan
satu rangkaian yang tidak dapat dipisahkan.
18. Pasal diberi nomor urut dengan angka arab.
19. Huruf awal kata pasal yang digunakan sebagai acuan ditulis dengan huruf
kapital.
Contoh :
Pasal 2
Raperda diajukan oleh Bupati atau atas prakarsa DPRD.
20. Pasal dapat dirinci ke dalam beberapa ayat.
21. Ayat diberi nomor urut dengan angka arab diantara tanda baca kurung tanpa
diakhiri tanda baca titik (.).
22. Satu ayat hendaknya hanya memuat satu norma yang dirumuskan dalam satu
kalimat utuh.
23. Huruf awal kata ayat yang digunakan sebagai acuan ditulis dengan huruf kecil.
Contoh :
Pasal 3
(1) Raperda yang diajukan oleh Bupati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
Peraturan Daerah ini, pemrakarsanya adalah Perangkat Daerah sesuai
bidang tugasnya.
24. Jika suatu pasal atau ayat memuat perincian unsur, maka disamping dirumuskan
dalam bentuk kalimat dalam rincian, dapat pula dipertimbangkan penggunaan
rumusan dalam bentuk tabulasi.
25. Jika rincian dalam tabulasi dimaksudkan sebagai rincian kumulatif dan alternatif,
ditambahkan kata dan/atau yang diletakan di belakang rincian kedua dari rincian
terakhir.
26. Kata dan, atau, dan/atau tidak perlu diulangi pada akhir setiap unsur atau rincian.
Contoh :
a. tiap-tiap rincian ditandai dengan huruf a, huruf b dan seterusnya.
Pasal 9
(1) ...
(2) ... :
a. ... ;
b. ... ; (dan, atau, dan/atau)
c. ... .
b. Jika suatu rincian memerlukan rincian lebih lanjut, rincian itu ditandai dengan
angka 1,2, dan seterusnya. Panduan Pembuatan PERDA Dipublikasi dalam garut.go.id
Pasal 12
(1) ...
(2) ... :
a. ... ;
b. ... ; (dan, atau, dan/atau)
c. ... :
1. ... ;
2. ... ; (dan, atau, dan/atau)
3. ... .
c. Jika suatu rincian lebih lanjut memerlukan rincian yang mendetail, rincian itu
ditandai dengan huruf a), b) dan seterusnya.
Pasal 15
(1) ...
(2) ... :
a. ... ;
b. ... ; (dan, atau, dan/atau)
c. ... :
1. ... ;
2. ... ; (dan, atau, dan/atau)
3. ... :
a) ... ;
b) ... ; (dan, atau, dan/atau)
c) ... .
d. Jika suatu rincian lebih lanjut memerlukan rincian yang mendetail, rincian itu
ditandai dengan angka 1), 2), dan seterusnya.
Pasal 20
(1) ...
(2) ... :
a. ... ;
b. ... ; (dan, atau, dan/atau)
c. ... :
1. ... ;
2. ... ; (dan, atau, dan/atau)
3. ... :
a) ... ;
b) ... ; (dan, atau, dan/atau)
c) ... :
1) ... ;
2) ... ; (dan,atau, dan/atau)
3) ... . Panduan Pembuatan PERDA Dipublikasi dalam garut.go.id
C.2.a Ketentuan Umum
1. Ketentuan Umum diletakkan dalam Bab ke satu. Jika dalam Peraturan
Daerah tidak ada pengelompokkan Bab, ketentuan Umum diletakkan dalam
pasal pertama.
2. Ketentuan Umum dapat memuat lebih dari satu Pasal.
3. Ketentuan Umum berisi :
a. batasan pengertian atau definisi ;
b. singkatan atau akronim yang digunakan dalam peraturan ;
c. hal-hal lain yang bersifat umum yang berlaku bagi pasal berikutnya,
antara lain ketentuan yang mencerminkan azas, maksud, dan tujuan.
4. Frasa pembuka dalam ketentuan umum Peraturan Daerah berbunyi
sebagai berikut Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
5. Jika ketentuan umum memuat batasan pengertian atau definisi, singkatan,
atau akronim lebih dari satu, maka masing-masing uraiannya diberi nomor
urut dengan angka arab dan diawali dengan huruf kapital serta diakhiri
dengan tanda baca titik (.).
6. Kata atau istilah yang dimuat dalam ketentuan umum hanyalah kata atau
istilah yang digunakan di dalam pasal-pasal selanjutnya.
7. Jika suatu kata atau istilah hanya digunakan satu kali, namun kata atau
istilah itu diperlukan pengertiannya untuk suatu bab, bagian atau paragraf
tertentu, dianjurkan agar kata atau istilah itu diberi definisi.
8. Jika suatu batasan pengertian atau definisi perlu dikutip kembali di dalam
ketentuan umum suatu peraturan pelaksanaan, maka rumusan batasan
pengertian atau definisi di dalam peraturan pelaksanaan harus sama
dengan rumusan batasan pengertian atau definisi yang terdapat dalam
peraturan lebih tinggi.
9. Karena batasan pengertian atau definisi, singkatan atau akronim berfungsi
untuk menjelaskan makna suatu kata atau istilah maka batasan pengertian
atau definisi, singkatan, akronim tidak perlu diberi penjelasan dan karena
itu harus dirumuskan sedemikian rupa sehingga tidak menimbulkan
pengertian ganda.
10. Urutan penempatan kata atau istilah dalam ketentuan umum mengikuti
ketentuan sebagai berikut :
a. pengertian yang mengatur tentang lingkup umum ditempatkan lebih
dahulu dari yang berlingkup khusus.
b. pengertian yang terdapat lebih dahulu di dalam materi pokok yang
diatur ditempatkan dalam urutan yang lebih dahulu.
c. pengertian yang mempunyai kaitan dengan pengertian di atasnya di
letakkan berdekatan secara berurutan.
C.2.b Materi pokok yang Diatur
1. Materi pokok yang diatur ditempatkan langsung setelah bab ketentuan
umum, dan jika tidak ada pengelompokan bab, materi pokok yang diatur
diletakkan setelah pasal (pasal) ketentuan umum. Panduan Pembuatan PERDA Dipublikasi dalam garut.go.id
2. Pembagian materi pokok ke dalam kelompok yang lebih kecil dilakukan
menurut kriteria yang dijadikan dasar pembagian.
C.2.c Ketentuan Pidana (jika diperlukan)
1. Ketentuan Pidana memuat rumusan yang menyatakan penjatuhan Pidana
atas pelanggaran terhadap ketentuan yang berisi norma larangan atau
perintah.
2. Dalam merumuskan ketentuan pidana perlu diperhatikan asas-asas umum
ketentuan pidana yang terdapat dalam buku ke satu Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana.
3. Dalam menentukan lamanya sanksi pidana atau banyaknya denda perlu
dipertimbangkan mengenai dampak yang ditimbulkan oleh sanksi pidana
dalam masyarakat serta unsur kesalahan pelaku.
4. Ketentuan Pidana ditempatkan dalam Bab tersendiri yaitu BAB
KETENTUAN PIDANA yang letaknya sesudah materi pokok yang diatur
atau sebelum BAB KETENTUAN PERALIHAN. Jika ketentuan peralihan
tidak ada, letaknya adalah sebelum BAB KETENTUAN PENUTUP.
5. Jika di dalam Peraturan Daerah tidak diadakan pengelompokan (Bab per
bab), ketentuan Pidana ditempatkan dalam pasal yang terletak langsung
sebelum pasal yang berisi ketentuan peralihan, ketentuan Pidana
diletakkan sebelum pasal penutup.
6. Ketentuan Pidana harus menyebutkan secara tegas nama larangan atau
perintah yang dilanggar dan menyebutkan pasal yang memuat norma
tersebut. Dengan demikian perlu dihindari :
a. pengacuan kepada ketentuan Pidana perundang-undangan lain;
b. pengacuan kepada kitab Undang-Undang Hukum Pidana, apabila
norma yang diacu tidak sama elemen atau unsur-unsurnya.
7. Jika ketentuan pidana berlaku pada siapapun, subyek dari ketentuan
pidana dirumuskan dengan frase setiap orang.
8. Sehubungan dengan adanya perbedaan antara tindak pidana kejahatan
dan tindak pidana pelanggaran di dalam Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana, rumusan ketentuan pidana harus menyatakan secara tegas
apakah perbuatan yang diancam dengan pidana itu dikualifikasikan
sebagai pelanggaran.
Contoh :
BAB VI
KETENTUAN PIDANA
Pasal 40
(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal ... , dipidana dengan
pidana kurungan paling lama ... atau denda paling banyak Rp. .... ;
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah
pelanggaran.
9. Rumusan ketentuan pidana dalam Peraturan Daerah bersifat alternatif.
C.2.d Ketentuan Peralihan (jika diperlukan) Panduan Pembuatan PERDA Dipublikasi dalam garut.go.id
1. Ketentuan peralihan memuat penyesuaian terhadap Peraturan Daerah
yang sudah ada pada saat Peraturan Daerah tersebut dapat berjalan lancar
dan tidak menimbulkan permasalahan hukum.
2. Ketentuan peralihan dimuat dalam BAB KETENTUAN PERALIHAN dan
ditempatkan diantara BAB KETENTUAN PIDANA dan BAB KETENTUAN
PENUTUP. Jika dalam Peraturan Daerah tidak diadakan pengelompokan
BAB, Pasal yang memuat ketentuan peralihan ditempatkan sebelum pasal
yang memuat ketentuan penutup.
3. Pada saat suatu Peraturan Daerah dinyatakan mulai berlaku, segala
hubungan hukum yang ada atau tindakan hukum yang terjadi baik
sebelum, pada saat maupun sesudah Peraturan Daerah yang baru itu
dinyatakan mulai berlaku, tunduk pada ketentuan Peraturan Daerah baru.
4. Jika suatu Peraturan Daerah diberlakusurutkan, Peraturan Daerah tersebut
hendaknya memuat ketentuan mengenai status dari tindakan hukum yang
terjadi atau hubungan yang di dalam tenggang waktu antara tanggal mulai
diberlakusurutkan dan tanggal mulai berlaku pengundangannya. Mengingat
berlakunya salah satu asas umum hukum pidana, penentuan daya berlaku
surut hendaknya tidak diberlakusurutkan bagi ketentuan yang menyangkut
pidana atau pemidanaan.
5. Hindiri rumusan dalam ketentuan peralihan yang isinya memuat perubahan
terselubung atas ketentuan Peraturan Daerah lain. Perubahan ini
hendaknya dilakukan dengan membuat batasan pengertian baru di dalam
ketentuan umum Peraturan Daerah atau dilakukan dengan membuat
Peraturan Daerah baru.
C.2.e Ketentuan Penutup
1. Ketentuan penutup ditempatkan dalam bab terakhir jika tidak diadakan
pengelompokan bab ketentuan penutup ditempatkan dalam pasal terakhir.
2. Pada umumnya ketentuan penutup memuat ketentuan mengenai :
a. penunjukan organ atau alat perlengkapan yang melaksanakan
peraturan Daerah;
b. nama singkat;
c. status Peraturan Daerah yang sudah ada;
d. saat mulai berlaku Peraturan Daerah.
3. Ketentuan penutup Peraturan Daerah dapat memuat pelaksanaan
peraturan perundang-undangan yang bersifat :
a. menjalankan (eksekutif) misalnya penunjukan pejabat tertentu yang
diberi kewenangan untuk memberikan ijin mengangkat pegawai, dan
lain-lain.
b. mengatur (legislatif), misalnya memberikan kewenangan untuk
membuat peraturan pelaksanaan.
4. Bagi nama Peraturan Daerah yang panjang dapat dimuat ketentuan
mengenai nama singkat (judul kutipan). Dengan nama memperhatikan halhal sebagai berikut :
a. nomor dan tahun pengeluaran Peraturan yang bersangkutan tidak
dicantumkan.
b. nama singkat bukan berupa singkatan atau akronim kecuali jika
singkatan atau akronim itu sudah sangat terkenal dan tidak
menimbulkan salah pengertian. Panduan Pembuatan PERDA Dipublikasi dalam garut.go.id
5. Nama singkat tidak memuat pengertian menyimpang dari isi dan nama
peraturan.
6. Hindari memberikan nama singkat bagi nama Peraturan Daerah yang
sebenarnya sudah singkat.
7. Hindari penggunaan sinonim sebagai nama singkat.
8. Jika materi dalam Peraturan Daerah baru menyebabkan perlunya
penggantian seluruh atau sebagian materi dalam Peraturan Daerah lama,
di dalam peraturan perundang-undangan harus secara tegas diatur
mengenai pencabutan seluruh atau sebagian Peraturan Daerah lama.
9. Rumusan pencabutan diawali dengan frase pada saat Peraturan Daerah ini
mulai berlaku, kecuali untuk pencabutan yang dilakukan dengan Peraturan
Daerah pencabutan tersendiri.
10. Demi kepastian hukum, pencabutan Peraturan Daerah hendaknya secara
umum tetapi menyebutkan dengan tegas Peraturan Daerah mana yang
dicabut.
11. Untuk mencabut Peraturan Daerah yang telah diundangkan dan mulai
berlaku, gunakan frase dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Contoh untuk nomor 9,10 dan 11 :
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Nomor ...
Tahun ... tentang ... (Lembaran Daerah Tahun ... Nomor ...) dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
12. Jika jumlah Peraturan Daerah yang dicabut lebih dari 1 (satu), dapat
dipertimbangkan cara penulisan dengan rincian dalam bentuk tabulasi.
Contoh :
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku :
1. Peraturan Daerah Nomor ... Tahun ... tentang ...
2. Peraturan Daerah Nomor ... Tahun ... tentang ...
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
13. Pencabutan Peraturan Daerah harus disertai dengan keterangan mengenai
status hukum dari peraturan pelaksanaan, peraturan lebih rendah atau
keputusan yang telah dikeluarkan berdasarkan Peraturan Daerah yang
dicabut.
14. Untuk mencabut Peraturan Daerah yang telah diundangkan tetapi belum
mulai berlaku, gunakan frase ditarik kembali dan dinyatakan tidak berlaku.
Contoh :
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Nomor ...
Tahun ... tentang ... (Lembaran Daerah Tahun ... Nomor ...) ditarik kembali
dan dinyatakan tidak berlaku.
15. Pada dasarnya setiap Peraturan Daerah mulai berlaku pada saat peraturan
yang bersangkutan diundangkan.
16. Jika ada penyimpangan terhadap saat mulai berlakunya Peraturan Daerah
yang bersangkutan pada saat diundangkan, hal ini hendaknya dinyatakan
secara tegas di dalam Peraturan Daerah yang bersangkutan dengan :
a. menentukan tanggal tertentu saat Peraturan Daerah akan berlaku;
contoh :
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2005. Panduan Pembuatan PERDA Dipublikasi dalam garut.go.id
b. Menyerahkan penetapan saat mulai berlakunya kepada Peraturan
Daerah lain yang tingkatannya sama, jika yang diberlakukannya itu
kodifikasi, atau oleh Peraturan Daerah lain yang lebih rendah.
Contoh :
Saat mulai berlakunya Peraturan Daerah ini akan ditetapkan dengan
Peraturan Bupati.
c. Dengan menentukan lewatnya tenggang waktu tertentu sejak saat
pengundangan atau penetapan. Agar tidak menimbulkan kekeliruan
penafsiran gunakan frase setelah ... (tenggang waktu) sejak ...
contoh :
Peraturan Daerah ini mulai berlaku setelah 1 (satu) tahun sejak tanggal
pengundangan.
17. Hindari frase ... mulai berlaku efektif pada tanggal ... atau sejenisnya,
karena frase ini menimbulkan ketidakpastian mengenai saat resmi
berlakunya suatu Peraturan Daerah saat pengundangan atau saat berlaku
efektif.
18. Pada dasarnya saat mulai berlaku Peraturan Daerah adalah sama bagi
seluruh bagian Peraturan Daerah dan seluruh wilayah Daerah.
contoh :
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
19. Pada dasarnya saat mulai berlakunya Peraturan Daerah tidak dapat
ditentukan lebih awal daripada saat pengundangannya.
20. Saat mulai berlakunya Peraturan Daerah pelaksanaanya tidak boleh
ditetapkan lebih awal daripada saat mulai berlaku Peraturan Daerah yang
mendasarinya.
21. Peraturan Daerah hanya dapat dicabut dengan Peraturan Daerah yang
tingkatannya sama atau lebih tinggi.
D. Penutup
1. Penutup merupakan bagian akhir Peraturan Daerah dan memuat :
a. rumusan perintah pengundangan dan penempatan Peraturan Daerah dalam
Lembaran Daerah;
b. penandatanganan pengesahan atau penetapan Peraturan Daerah;
c. pengundangan Peraturan Daerah ;
d. akhir bagian penutup.
2. Rumusan perintah pengundangan dan penempatan Peraturan Daerah dalam
Lembaran Daerah sebagai berikut :
contoh :
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah.
3. Penandatanganan pengesahan atau penetapan Peraturan Daerah memuat :
a. tempat dan tanggal pengesahan dan penetapan;
b. nama jabatan;
c. tanda tangan pejabat; dan
d. nama lengkap pejabat yang menandatangani, tanpa gelar dan pangkat. Panduan Pembuatan PERDA Dipublikasi dalam garut.go.id
4. Rumusan tempat dan tanggal pengesahan atau penetapan diletakkan di sebelah
kanan.
5. Nama jabatan dan nama pejabat ditulis dengan huruf kapital, pada akhir nama
jabatan diberi tanda baca koma (,).
Contoh untuk penetapan :
Ditetapkan di Garut
pada tanggal
B U P A T I G A R U T,
Tanda tangan
NAMA
6. Pengundangan Peraturan Daerah memuat :
a. nama dan tanggal pengundangan;
b. nama jabatan yang berwenang mengundangkan;
c. tanda tangan;
d. nama lengkap pejabat yang menandatangani, tanpa gelar dan pangkat.
7. Tempat tanggal pengundangan Peraturan Daerah diletakkan di sebelah kiri
(dibawah penandatanganan penetapan).
8. Jika dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari, Bupati tidak
menandatangani Raperda yang telah disetujui bersama antara Dewan
Perwakian Rakyat Daerah dan Bupati, maka dicantumkan kalimat pengesahan
setelah nama pejabat yang mengundangkan yang berbunyi :
Peraturan Daerah ini dinyatakan sah.
9. Pada akhir bagian penutup dicantumkan Lembaran Daerah, beserta tahun dan
nomor dari Lembaran Daerah.
10. Penulisan frase Lembaran Daerah dan Berita Daerah ditulis seluruhnya dengan
huruf kapital.
Contoh :
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN GARUT
TAHUN ... NOMOR ...
E. Penjelasan (Jika diperlukan)
(1) Peraturan Daerah dapat diberi penjelasan, jika diperlukan.
(2) Penjelasan berfungsi tafsiran resmi pembentukan Peraturan Daerah atas norma
tertentu dalam batang tubuh. Oleh karena itu, penjelasan hanya memuat uraian
atau jabaran lebih lanjut dari norma yang diatur dalam batang tubuh. Dengan
demikian, penjelasan hanya memuat uraian atau jabaran lebih lanjut dari norma
yang diatur dalam batang tubuh. Dengan demikian, penjelasan sebagai sarana
untuk memperjelas norma dalam batang tubuh tidak boleh mengakibatkan
terjadinya ketidakjelasan dari norma yang dijelaskan.
(3) Penjelasan tidak dapat digunakan sebagai dasar hukum untuk membuat
peraturan lebih lanjut. Oleh karena itu, hindari membuat rumusan norma di
dalam bagian penjelasan.
(4) Dalam penjelasan dihindari rumusan yang isinya memuat perubahan terselubung
terhadap ketentuan Peraturan Daerah. Panduan Pembuatan PERDA Dipublikasi dalam garut.go.id
(5) Naskah penjelasan disusun bersama-sama dengan penyusunan rancangan
peraturan daerah yang bersangkutan.
(6) Judul penjelasan Peraturan Daerah sama dengan judul Peraturan Daerah yang
bersangkutan.
Contoh :
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN DAERAH KABUPATEN GARUT
NOMOR ......... TAHUN ..........
TENTANG
............................
(7) Penjelasan Peraturan Daerah memuat penjelasan umum dan penjelasan pasal
demi pasal.
(8) Rincian penjelasan umum dan penjelasan pasal demi pasal diawali dengan
angka Romawi dan ditulis seluruhnya dengan huruf kapital.
Contoh
I. UMUM
II. PASAL DEMI PASAL
(9) Penjelasan umum memuat uraian secara sistematis mengenai latar belakang
pemikiran, maksud dan tujuan penyusunan Peraturan Daerah yang telah
tercantum secara singkat dalam butir konsideran, serta asas-asas, tujuan, atau
pokok-pokok yang terkandung dalam batang tubuh Peraturan Daerah.
(10) Bagian-bagian dari penjelasan umum dapat diberi nomor dengan angka arab,
jika hal ini lebih memberikan kejelasan.
Contoh
I. UMUM
1. Dasar Pemikiran
....................
2. Pembagian Wilayah
............................
3. Asas-asas Penyelenggara Pemerintah
...........................
4. Daerah Otonom
............................
5. Wilayah Administrasi
............................
6. Pengawasan
.......................
(11) Jika dalam penjelasan umum dimuat pengacuan ke Peraturan Daerah atau
dokumen lain, pengacuan ini dilengkapi dengan keterangan mengenai
sumbernya.
(12) Dalam menyusun penjelasan pasal demi pasal harus memperhatikan agar
rumusannya:
a. tidak bertentangan dengan materi pokok yang diatur dalam batang tubuh; Panduan Pembuatan PERDA Dipublikasi dalam garut.go.id
b. tidak memperluas atau menambah norma yang ada dalam batang tubuh;
c. tidak melakukan pengulangan atau materi pokok yang diatur dalam batang
tubuh;
d. tidak mengulangi uraian kata, istilah atau pengertian yang telah dimuat di
dalam ketentuan umum.
(13) Ketentuan umum yang memuat batasan pengertian atau definisi dari kata atau
istilah, tidak perlu diberikan penjelasan, karena itu batasan pengertian atau
definisi harus dirumuskan sedemikian rupa sehingga dapat dimengerti tanpa
memerlukan penjelasan lebih lanjut.
(14) Pada pasal atau ayat yang tidak memerlukan penjelasan ditulis frase cukup
jelas yang diakhiri dengan tanda baca titik, sesuai dengan makna frase
penjelasan pasal demi pasal tidak digabungkan walaupun terdapat beberapa
pasal berurutan yang tidak memerlukan penjelasan.
Contoh yang kurang tepat :
Pasal 7, Pasal 8 dan Pasal 9 (Pasal 7 s/d Pasal 9)
Cukup jelas.
Seharusnya :
Pasal 7
Cukup jelas
Pasal 8
Cukup jelas
Pasal 9
Cukup jelas
(15) Jika suatu pasal terdiri dari beberapa ayat butir tidak memerlukan penjelasan,
pasal yang bersangkutan cukup diberi penjelasan Cukup jelas, tanpa merinci
masing-masing ayat atau butir.
(16) a. jika suatu pasal terdiri dari beberapa ayat atau butir dan salah satu ayat
atau butir tersebut memerlukan penjelasan, setiap ayat atau butir perlu
dicantumkan penjelasan, setiap ayat atau butir perlu dicantumkan dan
dilengkapi dengan penjelasan yang sesuai
Contoh
Pasal 7
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Ayat ini dimaksudkan untuk memberi kepastian hukum
kepada hakim dan para pengguna hukum
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
b. jika suatu istilah/kata /frase dalam suatu pasal atau ayat yang memerlukan
penjelasan, gunakan tanda baca petik (“.........”) pada istilah/kata/frase
tersebut.
Contoh
Pasal 25
Ayat (1) Panduan Pembuatan PERDA Dipublikasi dalam garut.go.id
Yang dimaksud dengan “persidangan yang berikut”
adalah masa persidangan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah yang hanya diantarai satu masa reses.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
F. Lampiran (Jika diperlukan)
Dalam hal Peraturan Daerah memerlukan lampiran, hal tersebut harus dinyatakan
dalam batang tubuh dan pernyataan bahwa lampiran tersebut merupakan bagian
yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah yang bersangkutan. Pada akhir
lampiran harus dicantumkan nama dan tanda tangan pejabat yang menetapkan
Peraturan Daerah yang bersangkutan.
II. HAL-HAL KHUSUS
A. Pendelegasian Wewenang.
1. Peraturan Daerah dapat mendelegasikan kewenangan lebih lanjut kepada Peraturan
Bupati dan/atau Keputusan Bupati.
2. Pendelegasian kewenangan mengatur, harus menyebut dengan tegas :
b. ruang lingkup materi yang diatur;
c. jenis Peraturan Bupati dan Keputusan Bupati.
3. Jika materi yang didelegasikan sebagian sudah diatur pokok-pokoknya di dalam
Peraturan Daerah yang mendelegasikan tetapi materi itu harus diatur hanya di
dalam Peraturan Daerah yang didelegasikan dan tidak boleh didelegasikan lebih
lanjut ke Peraturan Bupati dan Keputusan Bupati, gunakan kalimat ketentuan lebih
lanjut mengenai................. diatur dengan .................
Contoh :
Pasal ...........
(1) ..............................................................................................................................
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai ............ diatur dengan Peraturan Bupati.
4. Jika pengaturan materi tersebut dibolehkan didelegasikan lebih lanjut, gunakan
kalimat ketentuan lebih lanjut mengenai ................... diatur dengan atau
berdasarkan...............
Contoh :
Pasal ..............
1. ..............................................................................................................................
2. Ketentuan lebih lanjut mengenai ............ diatur dan/atau berdasarkan Peraturan
Bupati. Panduan Pembuatan PERDA Dipublikasi dalam garut.go.id
5. Jika pengaturan materi tersebut dibolehkan didelegasikan lebih lanjut (sub delegasi)
digunakan kalimat (2) ketentuan mengenai .......... diatur dengan atau berdasarkan
.......
6. Untuk mempermudah dalam penentuan judul dari peraturan pelaksana yang akan
dibuat, rumusan pendelegasian perlu mencantumkan secara singkat tetapi lengkap
mengenai apa yang akan diatur lebih lanjut.
7. Jika pasal terdiri dari beberapa ayat, pendelegasian kewenangan dibuat pada ayat
terakhir dari pasal yang bersangkutan.
8. Jika pasal terdiri dari banyak ayat, pendelegasian kewenangan dapat
dipertimbangkan untuk dimuat dalam pasal tersendiri, karena materi pendelegasian
ini pada dasarnya berbeda dengan apa yang diatur dalam rangkaian ayat-ayat
sebelumnya.
9. Dalam pendelegasian kewenangan mengatur sedapat mungkin dihindari adanya
delegasi blangko.
10. Pendelegasian kewenangan mengatur dari Peraturan Daerah kepada Bupati atau
Kepala Dinas/Lembaga Teknis Daerah untuk peraturan yang bersifat teknis
administratif.
11. Kewenangan yang didelegasikan kepada suatu alat penyelenggara negara tidak
dapat didelegasikan lebih lanjut kepada alat penyelenggara lain, kecuali oleh
Peraturan Daerah yang mendelegasikan kewenangan tersebut dibuka kemungkinan
untuk itu.
12. Peraturan Daerah pelaksanaannya hendaknya tidak mengulangi ketentuan norma
yang telah diatur di dalam Peraturan Daerah yang mendelegasikan, kecuali jika hal
tersebut memang tidak dapat dihindari.
13. Di dalam peraturan pelaksana sedapat mungkin hindari pengutipan kembali rumusan
norma atau ketentuan yang terdapat dalam Peraturan Daerah lebih tinggi yang
mendelegasikan. Pengutipan kembali dapat dilakukan sepanjang rumusan norma
atau ketentuan tersebut diperlukan sebagai pengantar untuk merumuskan norma
atau ketentuan lebih lanjut di dalam pasal atau ayat selanjutnya.
Pasal ........
1. ................................................................
2. Ketentuan lebih lanjut mengenai ...... diatur dengan atau berdasarkan Peraturan
Bupati.
B. Penyidikan
1. Ketentuan penyidikan hanya dapat dimuat di dalam Peraturan Daerah.
2. Ketentuan penyidikan memuat pemberian kewenangan kepada Penyidik
Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah atau instansi tertentu
untuk menyidik pelanggaran terhadap ketentuan Peraturan Daerah.
3. Dalam merumuskan ketentuan yang menunjuk pejabat tertentu sebagai penyidik
hendaknya diusahakan agar tidak mengurangi kewenangan penyidik umum
untuk melakukan penyidikan.
Contoh : Panduan Pembuatan PERDA Dipublikasi dalam garut.go.id
Pejabat atau Pegawai Negeri Sipil Tertentu di lingkungan....... (nama instansi)
dapat memberikan kewenangan untuk melaksanakan penyidikan terhadap ......
pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.
4. Ketentuan penyidikan ditempatkan sebelum ketentuan pidana atau jika
Peraturan Daerah tidak diadakan pengelompokan, ditempatkan pada pasal
sebelum ketentuan pidana.
C. Pencabutan
1. Jika ada Peraturan Daerah lama yang tidak diperlukan lagi dan diganti dengan
Peraturan Daerah yang baru harus secara tegas mencabut Peraturan Daerah
yang tidak diperlukan itu.
2. Peraturan Daerah pada dasarnya hanya dapat dicabut melalui Peraturan Daerah
yang setingkat.
3. Peraturan Daerah tidak boleh lagi mencabut peraturan perundang-undangan
yang lebih tinggi.
4. Jika Peraturan Daerah baru mengatur kembali suatu materi yang sudah diatur
dan diberlakukan, pencabutan Peraturan Daerah dinyatakan dalam salah satu
pasal dalam ketentuan penutup dari Peraturan Daerah yang baru, dengan
menggunakan rumusan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
5. Pencabutan Peraturan Daerah yang sudah diundangkan atau diumumkan, tetapi
belum mulai berlaku, dapat dilakukan dengan peraturan tersendiri dengan
menggunakan rumusan ditarik kembali dan dinyatakan berlaku.
6. Jika pencabutan Peraturan Daerah dilakukan dengan peraturan pencabutan
tersendiri, peraturan pencabutan itu hanya memuat 2 (dua) pasal yang ditulis
dengan angka arab yaitu sebagai berikut :
a. Pasal 1 memuat ketentuan yang menyatakan tidak berlakunya Peraturan
Daerah yang sudah diundangkan tetapi belum mulai berlaku.
b. Pasal 2 memuat ketentuan tentang saat mulai berlakunya Peraturan Daerah
pencabutan yang bersangkutan.
D. Perubahan
1. Perubahan Peraturan Daerah dilakukan dengan :
b. menyisipkan atau menambah materi kedalam Peraturan Daerah;
c. menghapus atau mengganti sebagian materi Peraturan Daerah.
2. Perubahan Peraturan Daerah dapat dilakukan terhadap :
a. seluruh atau sebagian buku, bab, bagian, paragraf, pasal dan atau ayat;
b. kata, istilah, kalimat, angka, huruf dan atau tanda baca.
3. Pada dasarnya batang tubuh Peraturan Daerah Perubahan atas 2 (dua) pasal
yang ditulis dengan angka Romawi.
Contoh :
Pasal I
..................................Panduan Pembuatan PERDA Dipublikasi dalam garut.go.id
Pasal II
..........................................
Pasal I memuat judul Peraturan Daerah yang diubah dengan menyebutkan
Lembaran Daerah yang diubah dengan menyebutkan Lembaran Daerah dan
Tambahan Lembaran Daerah yang diletakan diantara tanda baca kurung (....)
serta memuat materi atau norma yang diubah. Jika materi perubahan lebih dari
satu, setiap materi perubahan dirinci dengan menggunakan huruf kapital (A, B, C
dan seterusnya).
Pasal II memuat ketentuan saat mulai berlaku Peraturan Daerah.
4. Jika suatu perubahan mengakibatkan :
a. sistematika Peraturan Daerah berubah atau
b. materi peraturan berubah :
1) Lebih dari 50% (lima puluh persen) atau;
2) Esensinya.
Maka terhadap Peraturan Daerah yang diubah tersebut lebih baik dicabut dan
disusun kembali dalam Peraturan Daerah baru mengenai masalah tersebut.
III. RAGAM BAHASA
A. Bahasa Peraturan Daerah
1. Bahasa Peraturan Daerah pada dasarnya tunduk pada kaidah tata bahasa
Indonesia, baik yang menyangkut pembentukan kata, penyusunan kalimat, teknik
penulisan, maupun pengerjaannya, namun demikian bahasa Peraturan Daerah
mempunyai corak tersendiri yang bercirikan kejernihan atau kejelasan pengertian,
kelugasan, kebakuan, keserasian dan ketaatan azas sesuai dengan kebutuhan
hukum.
2. Dalam merumuskan ketentuan Peraturan Daerah digunakan kalimat yang tegas,
jelas, singkat, dan mudah dimengerti.
3. Hindarkan penggunaan kata atau frase yang artinya kurang menentu atau
konteksnya dalam kalimat kurang jelas.
4. Dalam merumuskan ketentuan Peraturan Daerah digunakan tata bahasa Indonesia
yang baku.
5. Untuk memberikan perluasan pengertian kata atau istilah yang sudah diketahui
umum tanpa membuat definisi baru, gunakan kata tidak meliputi.
6. Hindari pemberian arti kepada kata atau frase yang maknanya terlalu menyimpang
dari makna yang biasa digunakan dalam penggunaan bahasa sehari-hari.
7. Di dalam Peraturan Daerah dihindari penggunaan :
1) beberapa istilah yang berbeda untuk menyatakan satu.
2) satu istilah untuk beberapa pengertian yang berbeda.
8. Jika membuat pengacuan ke pasal atau ayat lain, sedapat mungkin dihindari
penggunaan frase tanpa mengurangi, dengan tidak mengurangi, atau tanpa
menyimpang dari.
9. Jika kata atau frase tertentu digunakan berulang-ulang maka untuk
menyederhanakan rumusan dalam Peraturan Daerah, kata atau frase sebaiknya
didefinisikan dalam pasal yang memuat arti kata istilah, pengertian, atau digunakan
singkatan atau akronim. Panduan Pembuatan PERDA Dipublikasi dalam garut.go.id
10. Jika dalam peraturan pelaksanaannya dipandang perlu mencatumkan kembali
definisi atau batasan pengertian yang terdapat dalam Peraturan Daerah yang
dilaksanakan, rumusan definisi atau batasan pengertian tersebut hendaknya tidak
berbeda dengan rumusan definisi atau batasan pengertian yang terdapat dalam
Peraturan Daerah yang lebih tinggi tersebut.
11. Penyerapan kata atau frase bahasa asing yang banyak dipakai dan telah
disesuaikan ejaan dengan kaidah Bahasa Indonesia dapat digunakan, jika kata atau
frase tersebut :
a. mempunyai konotasi yang cocok;
b. lebih singkat bila dibandingkan dengan padanannya dalam Bahsa Indonesia;
c. mempunyai corak internasional;
d. lebih mempermudah tercapainya kesepakatan;atau
e. lebih mudah dipahami daripada terjemahannya dalam Bahasa Indonesia.
12. Penggunaan kata atau frase bahasa asing hendaknya hanya digunakan di dalam
penjelasan Peraturan Daerah. Kata atau frase bahasa asing itu didahului oleh
padanannya dalam Bahasa Indonesia, ditulis dan diletakan diantara tanda baca
kurung.
B. Pilihan Kata atau Istilah
1. Untuk menyatakan pengertian maksimum dan minimum dalam menentukan
ancaman pidana atau batasan waktu digunakan kata paling.
2. Untuk menyatakan maksimum dan minimum bagi satuan :
a. waktu, gunakan frase paling singkat atau paling lama;
b. jumlah uang, gunakan frase paling sedikit atau paling banyak;
c. jumlah non uang, gunakan frase paling rendah dan paling tinggi.
3. Untuk menyatakan makna tidak termasuk, gunakan kata kecuali ditempat diawal
kalimat, jika yang dikecualikan adalah seluruh kalimat.
Contoh :
Kecuali A dan B, setiap orang wajib memberikan kesaksian di depan sidang
Pengadilan.
4. Kata kecuali ditempatkan langsung dibelakang suatu kata, jika yang akan dibatasi
hanya kata yang bersangkutan.
Contoh :
Yang dimaksud dengan anak buah kapal adalah mualim, juru mudi, pelaut dan koki
kecuali koki magang.
5. Untuk menyatakan makna termasuk, gunakan kata selain
Contoh :
Selain wajib memenuhi syarat yang telah ditentukan dalam Pasal 7, pemohon wajib
membayar biaya pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
6. Untuk menyatakan makna pengandaian atau kemungkinan, digunakan kata jika,
apabila atau frase dalam hal :
- Kata jika digunakan untuk menyatakan suatu hubungan klausal (pola karenamaka)
Contoh : Panduan Pembuatan PERDA Dipublikasi dalam garut.go.id
Jika suatu perusahaan melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6, izin perusahaan tersebut dapat dicabut.
- Kata apabila digunakan untuk menyatakan hubungan kausal yang mengandung
waktu
Contoh :
Apabila anggota Komisi Pemberantasan Korupsi berhenti dalam masa
jabatannya karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4), yang
bersangkutan diganti oleh anggota pengganti sampai habis masa jabatannya.
- Frase dalam hal digunakan untuk menyatakan suatu kemungkinan, keadaan
atau kondisi yang mungkin terjadi atau mungkin tidak terjadi (pola kemungkinanmaka)
Contoh :
Dalam hal kedua tidak dapat hadir, sidang dipimpin oleh Wakil Ketua.
7. Frase pada saat digunakan untuk menyatakan suatu keadaan yang pasti akan
terjadi di masa depan.
8. Untuk menyatakan sifat kumulatif, digunakan kata dan
Contoh :
A dan B dapat menjadi......
9. Untuk menyatakan sifat alternatif, digunakan kata atau
Contoh :
A atau B wajib memberikan ......
10. Untuk menyatakan sifat kumulatif sekaligus alternatif, digunakan frase dan/atau
Contoh :
A dan/atau B dapat memperoleh .......
11. Untuk menyatakan adanya suatu hak, gunakan kata berhak
Contoh :
Setiap orang berhak mengemukakan pendapat dimuka umum
12. Untuk menyatakan pemberian kewenangan kepada seseorang atau lembaga
gunakan kata berwenang.
13. Untuk menyatakan sifat diskresioner dari suatu kewenangan yang diberikan kepada
seseorang atau lembaga, gunakan kata dapat.
14. Untuk menyatakan adanya suatu kewajiban yang telah ditetapkan digunakan kata
wajib. Jika kewajiban tidak dipenuhi, yang bersangkutan akan dijatuhi sanksi hukum
menurut hukum yang berlaku.
Contoh :
Untuk membangun rumah, seseorang wajib memiliki ijin mendirikan bangunan.
15. Untuk menyatakan pemenuhan suatu kondisi atau persyaratan tertentu, gunakan
kata harus. Jika keharusan tersebut tidak dipenuhi, yang bersangkutan tidak
memperoleh sesuatu yang seharusnya akan didapat seandainya ia memenuhi
kondisi atau persyaratan tersebut.
Contoh : Panduan Pembuatan PERDA Dipublikasi dalam garut.go.id
Untuk memperoleh izin mendirikan bangunan, seseorang harus memenuhi syaratsyarat sebagai berikut :
16. Untuk menyatakan adanya larangan, gunakan kata dilarang.
C. TEKNIK PENGACUAN
1. Pada dasarnya setiap pasal merupakan suatu kebulatan pengertian tanpa mengacu ke
pasal atau ayat lain. Namun untuk menghindari pengulangan rumusan dapat digunakan
teknik pengacuan.
2. Teknik pengacuan dilakukan dengan menunjuk pasal atau ayat dari Peraturan Daerah
yang bersangkutan atau Peraturan Daerah lain dengan menggunakan frase
sebagaimana dimaksud dalam pasal .... atau sebagaimana dimaksud pada ayat ....
Contoh :
a. Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dan ayat (2)...
b. Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku pula ....
3. Pengacuan dua atau lebih terhadap pasal atau ayat yang berurutan tidak perlu
menyebutkan pasal demi pasal atau ayat demi ayat yang diacu cukup dengan
menggunakan frase sampai dengan.
Contoh :
a. ....... sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sampai dengan Pasal 12
b. ....... sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) sampai dengan ayat (4)
4. Pengacuan dua atau lebih terhadap pasal atau ayat yang berurutan, tetapi ada ayat
dalam salah satu pasal yang dikecualikan, pasal atau ayat yang tidak ikut diacu
dinyatakan dengan kata kecuali.
Contoh :
a. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sampai dengan Pasal 12 berlaku
juga bagi calon Hakim, kecuali Pasal 7 ayat (1)
b. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) berlaku
juga bagi tahanan, kecuali ayat (4) huruf a.
5. Kata Pasal ini tidak perlu digunakan jika ayat yang diacu merupakan salah satu ayat
dalam pasal yang bersangkutan.
Contoh :
(1) .....
(2) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini berlaku untuk 60 (enam puluh)
hari.
6. Jika ada dua atau lebih pengacuan, urutan dari pengacu dimulai dari ayat dalam pasal
yang bersangkutan (jika ada), kemudian diikuti dengan pasal atau ayat yang angkanya
lebih kecil.
Contoh :
(1) ....
(2) ....
(3) Izin sebagaimana dimaksud ayat (1), Pasal 7 ayat (2) dan ayat (4), Pasal 12 dan
Pasal 13 ayat (3) diajukan kepada Bupati. Panduan Pembuatan PERDA Dipublikasi dalam garut.go.id
7. Pengacuan sedapat mungkin dilakukan dengan mencantumkan pula secara singkat
materi pokok yang diacu
Contoh :
Izin penambangan batu bara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 diberikan oleh ...
8. Pengacuan hanya dapat dilakukan ke Peraturan Perundang-undangan yang
tingkatannya sama atau lebih tinggi.
9. Hindari pengacuan ke Pasal atau ayat yang terletak setelah pasal atau ayat yang
bersangkutan.
Contoh :
Permohonan ijin pengelolaan hutan wisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17
dibuat dalam rangkap 5 (lima).
10. Pengacuan dilakukan dengan menyebutkan secara tegas nomor dari pasal atau ayat
yang diacu dan dihindarkan pengguna frase pasal yang terdahulu atau pasal tersebut di
atas.
11. Pengacuan untuk menyatakan berlakunya berbagai ketentuan Peraturan Perundangundangan yang tidak disebut secara rinci, menggunakan frase sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
12. Untuk menyatakan bahwa (berbagai) peraturan pelaksanaan dari suatu Peraturan
Daerah masih diberlakukan atau dinyatakan berlaku selama belum diadakan
penggantian dengan peraturan perundang-undangan yang baru, gunakan frase berlaku
sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam ..... (jenis peraturan yang
bersangkutan).
13. Jika Peraturan Bupati yang dinyatakan masih tetap berlaku hanya sebagian dari
ketentuan Peraturan Bupati tersebut, gunakan frase tetap berlaku, kecuali ....
Contoh :
Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, Peraturan Bupati Nomor ..... Tahun .....
(Lembaran daerah Tahun ..... Nomor ...... Tambahan Lembaran Daerah Nomor ....),
masih tetap berlaku, kecuali Pasal 5 sampai dengan Pasal 10.
D. BENTUK PERATURAN DAERAH
A. Bentuk Peraturan Daerah
PERATURAN DAERAH KABUPATEN GARUT
NOMOR ........ TAHUN ......
TENTANG
…………..(Nama Peraturan)………..
DENGAN MENGHARAP BERKAT DAN RAHMAT ALLAH SUBHANAHU WATA’ALA
BUPATI GARUT,
Menimbang : a. bahwa......;
b. bahwa......;
c. dan seterusnya .....;
Mengingat : a .......; Panduan Pembuatan PERDA Dipublikasi dalam garut.go.id
b .......;
c. dan seterusnya .....;
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN GARUT
dan
BUPATI GARUT
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG ...... (Nama Peraturan Daerah)
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
BAB II
.............
Pasal ....
BAB ...
(dan seterusnya)
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah.
Ditetapkan di....
pada tanggal ....
BUPATI GARUT,
(tanda tangan)
(NAMA)
Diundangkan di ...
pada tanggal .....
SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN GARUT,
(tanda tangan)
(NAMA)
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN GARUT
TAHUN .......... NOMOR.....SERI........ Panduan Pembuatan PERDA Dipublikasi dalam garut.go.id
B. Bentuk Peraturan Daerah Pencabutan
PERATURAN DAERAH KABUPATEN GARUT
NOMOR ........ TAHUN ......
TENTANG
PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN GARUT NOMOR 17 TAHUN 2005
TENTANG BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK YANG MEMPEROLEH KURSI DI
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN GARUT
DENGAN MENGHARAP BERKAT DAN RAHMAT ALLAH SUBHANAHU WATA’ALA
BUPATI GARUT,
Menimbang : a. bahwa......;
b. bahwa......;
c. dan seterusnya .....;
Mengingat : a .......;
B .......;
c. dan seterusnya .....;
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN GARUT
dan
BUPATI GARUT
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH
KABUPATEN GARUT NOMOR 17 TAHUN 2005 TENTANG BANTUAN
KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK YANG MEMPEROLEH KURSI DI
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN GARUT
Pasal 1
Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 17 Tahun 2005 tentang Bantuan Keuangan
Kepada Partai Politik yang telah diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten
Garut Tahun 2005 Nomor 38 Seri E dan seluruh ketentuan peraturan pelaksanaan yang
berkaitan dengan bantuan keuangan kepada partai politik dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
Pasal 2
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah.
Ditetapkan di....
pada tanggal ....
B U P A T I G A R U T,
(tanda tangan) Panduan Pembuatan PERDA Dipublikasi dalam garut.go.id
(NAMA)
Diundangkan di ...
pada tanggal .....
SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN GARUT,
(tanda tangan)
(NAMA)
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN GARUT
TAHUN .......... NOMOR.....SERI........
C. Bentuk Peraturan Daerah Perubahan
PERATURAN DAERAH KABUPATEN GARUT
NOMOR ........ TAHUN ......
TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN GARUT
NOMOR ..... TAHUN .......
TENTANG
...................
DENGAN MENGHARAP BERKAT DAN RAHMAT ALLAH SUBHANAHU WATA’ALA
BUPATI GARUT,
Menimbang : a. bahwa......;
b. bahwa......;
c. dan seterusnya .....;
Mengingat : a .......;
b .......;
c. dan seterusnya .....;
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN GARUT
dan
BUPATI GARUT
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS
PERATURAN DAERAH KABUPATEN GARUT NOMOR ....... TAHUN
........ TENTANG .......
Pasal I Panduan Pembuatan PERDA Dipublikasi dalam garut.go.id
Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor ...... Tahun ....... tentang ...... yang telah
diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Garut Tahun ..... Nomor ...... Seri ......,
diubah sebagai berikut :
A. ..........
B. ..........
C. .........
Pasal II
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah.
Ditetapkan di.....
pada tanggal ....
BUPATI GARUT,
(tanda tangan)
(NAMA)
Diundangkan di ...
pada tanggal .....
SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN GARUT
(tanda tangan)
(NAMA)
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN GARUT
TAHUN ........NOMOR.....SERI........
Kompls. Data Lampiran: PERDA Kab. Garut No. 4 Th 2006


Dipublikasi dalam garut.go.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar